UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Akad Murabahah adalah akad jual beli antara dua pihak, di mana pihak pertama sebagai penjual berkewajiban menjual barang yang dibutuhkan nasabah, sedangkan pihak kedua disebut pembeli berkewajiban membayar barang yang akan dibeli. Dalam akad murabahah, pihak pertama atau penjual memberitahukan kepada pembeli harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pembiayaan Akad Murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun angsuran. Dalam angsuran apabila nasabah terlambat membayar angsuran, maka bank syariah mengenakan denda (tazir) kepada nasabah. Namun, dalam prakteknya, penulis menemukan pemberlakuan denda yang diperuntukkan kepada nasabah secara umum sehingga menyebabkan ketidakadilan, apabila memang nasabah tersebut tidak mampu bayar bank wajib memberi kelonggaran dan tidak mengenakan denda.

Pelaksanaan Akad Murabahah yang dipraktikan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan harmonisasi amanah dan saling berjanji antara Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan nasabah, karena di dalamnya terdapat proses pembelian barang yang didahului dengan pemesanan (al-wad).Sementara pelaksanaan Akad Murabahah sama artinya dengan makna al-ribhu (untung/beruntung/menguntungkan), yaitu berkembang di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Hasanudin Kediri.Meskipun telah didukung penuh oleh pemerintah Indonesia, BSI tetaplah harus menghadapi berbagai tantangan dan hambatan dalam pengembangan dan pelayanan berbasis syariah.Tentu saja hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemegang kebijakan, kewenangan dan otoritas pemerintah agar mampu menyelesaikan berbagai tantangan dan hambatan perbankan di masa yang akan datang.

Untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi perbankan syariah, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implementasi prinsip-prinsip syariah dalam berbagai aspek operasional bank, termasuk dalam penyaluran dana dan pemberian jasa-jasa perbankan. Selain itu, penelitian tentang pengembangan produk dan layanan perbankan syariah yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat juga dapat menjadi fokus penelitian selanjutnya. Terakhir, penelitian tentang dampak sosial dan ekonomi perbankan syariah terhadap masyarakat dan perekonomian nasional dapat memberikan kontribusi penting dalam pengembangan perbankan syariah yang berkelanjutan.

Read online
File size329.19 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test