SAINSSAINS

JUSTLAW : Journal Science and Theory of lawJUSTLAW : Journal Science and Theory of law

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi elemen krusial dalam mewujudkan keadilan dan akuntabilitas publik. Dalam sistem hukum Indonesia yang menganut tradisi civil law, hakim memiliki kewenangan luas dalam menjatuhkan vonis berdasarkan ancaman pidana yang ditentukan dalam undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan yudisial dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI jo Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst., serta mengidentifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan hakim dan mekanisme pengawasan yang tersedia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis kualitatif terhadap putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan teori kewenangan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam perkara ini telah menggunakan kewenangannya secara mandiri dengan memperhatikan unsur formil dan materil, namun terdapat celah penilaian subjektif yang berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam penerapan hukum. Di sisi lain, mekanisme pengawasan melalui Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan kontrol publik masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya efektif dalam mencegah penyalahgunaan wewenang yudisial. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem pengawasan dan penyusunan pedoman pemidanaan yang terstruktur guna menjamin konsistensi, proporsionalitas, dan integritas dalam putusan hakim atas perkara korupsi.

Hakim dalam perkara ini telah menjalankan fungsi yudisialnya berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, dengan mempertimbangkan fakta dan hukum yang terungkap di persidangan.Meskipun demikian, putusan ini juga menunjukkan bagaimana kewenangan yudisial dapat dimaknai luas, sehingga hakim memiliki keleluasaan dalam menentukan berat ringannya vonis.Ketiadaan pedoman pemidanaan yang mengikat secara tegas berpotensi menimbulkan disparitas putusan.Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan dan transparansi dalam proses penjatuhan vonis untuk menjamin akuntabilitas dan keadilan.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai pengaruh faktor-faktor non-yuridis, seperti latar belakang sosial-ekonomi terdakwa dan tekanan opini publik, terhadap putusan hakim dalam perkara korupsi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas mekanisme pengawasan yang ada, seperti peran Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, dalam mencegah penyalahgunaan wewenang hakim. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi model pedoman pemidanaan yang lebih sistematis dan terstruktur, yang dapat menjadi acuan bagi hakim dalam menjatuhkan vonis yang proporsional dan konsisten. Pengembangan penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kualitas peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara korupsi, sehingga dapat memberikan keadilan yang lebih substantif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Read online
File size362.58 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test