SAINSSAINS

JUSTLAW : Journal Science and Theory of lawJUSTLAW : Journal Science and Theory of law

Maraknya praktik prostitusi dengan metode kawin kontrka menjadi diperlukannya pandangan khusu dari sisi etika dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan hukum dan memberikan penejlasan berkaitan pandangan etika dan hukum Islam terhadap pelaksanaan prostitusi dengan cara atau metode kawin kontrak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang m=berfokus pada kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Prostitusi dengan konsep kawin kontrak merupakan perbuatan yang melanggar etika yang tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu hukum Islam juga memandang bahwa Kawin Kontrak adalah haram sehingga pihak yang melakukan kawin kontrak sama dengan melakukan perbuatan zinah dan prostitusi yang terselubung karena di dalamnya terdapat jangka waktu pernikahan, hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak selama kawin kontrak berlangsung.

Kesimpulannya, praktik prostitusi, termasuk yang terselubung dalam bentuk kawin kontrak, secara etika dan hukum di Indonesia dianggap sebagai kejahatan moral yang ilegal dan melanggar harkat martabat manusia.Dalam perspektif hukum Islam, kawin kontrak (nikah mutah) secara tegas diharamkan dan dianggap tidak sah karena bertentangan dengan prinsip-prinsip pernikahan yang kekal serta telah dihapus larangannya oleh Rasulullah.Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa kawin kontrak adalah bentuk perzinaan dan prostitusi terselubung yang tidak memiliki keabsahan baik secara etika, hukum negara, maupun syariat Islam.

Untuk memperkaya pemahaman kita tentang praktik kawin kontrak yang masih marak, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang bisa kita coba. Pertama, akan sangat bermanfaat jika kita bisa melakukan penelitian lapangan untuk melihat langsung dampak sosial dan psikologis dari kawin kontrak ini. Bagaimana pengalaman hidup para perempuan yang terlibat, apa tantangan yang mereka hadapi, dan bagaimana pula nasib anak-anak yang mungkin lahir dari praktik tersebut? Penelitian semacam ini dapat memberikan gambaran nyata yang lebih mendalam dibandingkan hanya dari sisi teori hukum. Kedua, mengingat praktik ini sering dilakukan secara terselubung, penting untuk meneliti bagaimana penegakan hukum di lapangan benar-benar berjalan. Apakah peraturan yang ada sudah efektif mencegah atau menindak pelaku, dan apa saja kendala yang dihadapi aparat penegak hukum serta masyarakat dalam melaporkan atau mengatasi kasus-kasus kawin kontrak ini? Kita juga perlu melihat sejauh mana program-program sosial atau keagamaan yang ada berhasil menyadarkan masyarakat atau membantu mereka yang rentan. Ketiga, agar solusinya lebih menyeluruh, penelitian selanjutnya bisa fokus pada akar masalah ekonomi dan faktor-faktor pendorong dari sisi laki-laki yang menjadi pembeli dalam praktik kawin kontrak. Mengapa mereka memilih jalan ini, apa motivasi utamanya, dan bagaimana kita bisa membangun kesadaran agar praktik yang merugikan semua pihak ini tidak lagi menjadi pilihan? Dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kita bisa merumuskan strategi pencegahan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan, sehingga martabat manusia lebih terjaga.

Read online
File size336.06 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test