UNISMAUNISMA

Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)

Prostitusi tersebar luas di Indonesia seperti bentuk kejahatan moral lainnya, tidak terkecuali di dunia maya. Kejahatan internet terkait prostitusi meningkat seiring kemajuan teknologi (online) yang pesat. Dalam kasus mucikari terkait prostitusi, perbuatan melawan hukum membiarkan orang lain melakukan perbuatan melanggar kesusilaan oleh orang ketiga dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor: 144/Pid.B/2022/PN.Kot. Penelitian yuridis normatif ini dilakukan dengan pengklasifikasian berbagai bahan hukum terkait, kemudian bahan hukum dideskripsikan dan dievaluasi secara kualitatif; disusun secara sistematis untuk memberikan gambaran dan menarik kesimpulan tertentu sebagai pemecahan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi memainkan peran penting dalam memotivasi pelaku untuk melakukan perilaku kriminal dan memudahkan pelaku lainnya untuk melakukan tindakan asusila dengan orang lain. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya prostitusi antara lain kurangnya pendidikan (mereka yang tidak bersekolah lebih cenderung melakukan prostitusi) dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat (apa yang dilarang dalam KUHP tidak selalu jelas bagi masyarakat).

Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana turut serta sebagai mata pencaharian mempermudah dilakukannya perbuatan melanggar kesusilaan oleh orang lain dengan orang ketiga meliputi faktor ekonomi, kemalasan, pendidikan, dan yuridis seperti kurangnya aturan tegas serta lemahnya sanksi.Pertanggungjawaban pelaku dalam kasus ini berupa pidana penjara masing-masing selama delapan bulan, dengan masa penahanan dikurangi dari pidana dan tetap ditahan selama proses, serta dibebani biaya perkara.Diperlukan penyempurnaan aturan di KUHP dan penegakan hukum yang lebih tegas agar bisa menekan praktik prostitusi secara efektif.

Pertama, perlu penelitian tentang bagaimana faktor ekonomi dan kesenjangan sosial memicu individu menjadi mucikari di daerah tertentu, dengan fokus pada pola hidup, akses pendidikan, dan tingkat pengangguran di lingkungan mereka, untuk memahami akar penyebab struktural dari keterlibatan dalam jaringan prostitusi. Kedua, penting untuk meneliti efektivitas hukum pidana konvensional dalam menangani prostitusi daring, termasuk analisis putusan pengadilan yang melibatkan mucikari online dan apakah Pasal 296 KUHP mampu menjangkau peran perantara digital seperti admin grup media sosial atau pemilik platform. Ketiga, perlu dikaji bagaimana kesadaran hukum masyarakat di tingkat lokal memengaruhi toleransi terhadap prostitusi, melalui studi lapangan di komunitas yang pernah melaporkan aktivitas prostitusi, untuk mengidentifikasi bentuk edukasi hukum yang paling efektif dalam mencegah keterlibatan warga secara langsung atau tidak langsung. Temuan dari ketiga penelitian ini dapat membantu merancang intervensi hukum dan sosial yang lebih tepat sasaran, serta mereformasi pendekatan penegakan hukum agar tidak hanya reaktif tetapi juga preventif terhadap kejahatan kesusilaan di era digital.

Read online
File size316.98 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test