UEUUEU

Lex JurnalicaLex Jurnalica

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan; Pertama tentang faktor-faktor penyebab terbitnya tumpang tindih sertipikat tanah dan Kedua; tentang bagaimana proses penyelesaian sengketa tumpang tindih tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan penelitian kualitatif. Data dalam penelitian ini adalah informasi Tumpang Tindih Hak Kepemilikan atas Tanah yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat banyak faktor terbitnya sertifikat tumpang tindih tanah; Pertama, terjadinya bencana alam yang menyebabkan pergeseran tanah, Kedua; pemilik hak atas tanah tidak mengetahui secara jelas letak atau batas-batas tanahnya, Ketiga; terjadinya ketidaktelitian ataupun kesalahan dalam menunjukkan letak tanah baik disengaja atau tidak sengaja, Keempat; belum terbentuk atau belum lengkapnya peta pendaftaran tanah. Proses penyelesaian sertifikat tumpang tindih tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung adalah Pertama, melalui langkah penanganan sengketa konflik dan penanganan sengketa perkara. Yang apabila Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memfasilitasi untuk menempuh upaya mediasi gagal dan tidak mencapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa, maka sengketa diselesaikan melalui diajukannya gugatan ke Pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Faktor-faktor tumpang tindih sertipikat di Kabupaten Temanggung merupakan sebuah problematika yang ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional karena sebagai pihak yang memiliki ranah pertanahan.Namun bukan berarti timbulnya sengketa tanah terkait sertipikat tumpang tindih tanah disebabkan oleh kesalahan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, tetapi pada kenyataanya terdapat banyak faktor yang menyebabkan dapat terjadi sengketa sertipikat tumpang tindih seperti terjadi pada lahan tanah yang masih kosong yang disebabkan oleh berbagai hal seperti akibat dari adanya bencana alam sehingga menimbulkan perubahan struktur tanah dan bangunan yang kemudian memicu terjadinya sengketa antara para pihak pemegang hak atas tanah dan lainnya.Dengan adanya sertipikat tumpang tindih memberikan dampak terhadap sertipikat tanah pada satu bidang tanah yang sama dan menimbulkan sengketa pertanahan yang tidak mudah dalam proses penyelesaiannya karena terdapat beberapa kendala yang dihadapi, seperti halnya para pihak yang bersengketa kekeh mempertahankan bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut berupa sertipikat dengan berbagai argumentasinya yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi subjek hak maupun objek hak serta memberikan kerugian bagi pihak pemilik tanah itu sendiri maupun pihak lainnya.Sehingga dengan ini perlu adanya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, yang diawali dengan mencari dan mengumpulkan data-data obyek tanah yang disengketakan seperti melakukan survey dan pengukuran ke lokasi obyek tanah untuk mengetahui batas-batas tanah secara real yang disengketakan, yang selanjutnya menggunakan mekanisme yang sama pada umumnya dalam penyelesaian kasus perdata yaitu melalui jalur litigasi dan non-litigasi.

Berdasarkan hasil penelitian, saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan adalah: Pertama, melakukan studi komparatif tentang proses penyelesaian sengketa tumpang tindih tanah di berbagai daerah di Indonesia, untuk mengetahui apakah ada perbedaan atau kesamaan dalam pendekatan dan strategi penyelesaian. Kedua, menganalisis lebih mendalam tentang faktor-faktor penyebab tumpang tindih sertifikat tanah, termasuk peran dan tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran tanah, seperti Kantor Pertanahan, pemilik tanah, dan pihak-pihak lain yang terkait. Ketiga, mengeksplorasi alternatif-alternatif penyelesaian sengketa tanah yang lebih efektif dan efisien, seperti mediasi atau arbitrase, serta mengkaji manfaat dan tantangan dari setiap alternatif tersebut.

Read online
File size182.53 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test