UMPARUMPAR

Economos : Jurnal Ekonomi dan BisnisEconomos : Jurnal Ekonomi dan Bisnis

UMKM di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak final sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, yaitu tarif pajak sebesar 0,5% dari omzet bruto. Kewajiban ini dirancang untuk menyederhanakan proses perpajakan bagi UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menguji Pengaruh Self Assesment System dan Omzet Penghasilan UMKM Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dengan Kecerdasan Emosional Sebagai Variabel Moderasi. Data dalam penelitian ini diperoleh dari para wajib pajak UMKM yang terdaftar pada KPP Pratama Makassar Utara yang bersedia menjadi responden. Penelitian ini menggunakan data primer dengan cara melakukan penelitian langsung dilapangan dengan memberikan kuesioner/lembar pernyataan kepada 92 responden. Teknik analisis data dilakukan dengan analisis statistik deskriptif dan PLS (Partial Least Square). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Selft Assesment System dan Omzet Penghasilan UMKM berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Selft Assesment System dan Omzet Penghasilan UMKM berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM yang diperkuat Kecerdasan Emosional.

Self Assessment System berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak karena wajib pajak menghitung sendiri hutang pajaknya sehingga transparansi meningkat dan kepatuhan pun meningkat.Omzet Penghasilan juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, mengingat kebijakan PP No.23 Tahun 2018 yang mempermudah kewajiban perpajakan bagi UMKM.Kecerdasan emosional memperkuat pengaruh baik Self Assessment System maupun Omzet Penghasilan terhadap kepatuhan wajib pajak karena membantu pelaku UMKM mengatasi tekanan dan tuntutan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pertama, perlu diteliti bagaimana literasi finansial memengaruhi hubungan antara sistem self assessment dan kepatuhan pajak UMKM, terutama dalam konteks kemampuan pengelolaan keuangan usaha yang lebih baik. Kedua, penting untuk mengkaji peran pelatihan kecerdasan emosional secara terstruktur bagi pelaku UMKM, apakah intervensi semacam ini dapat meningkatkan konsistensi pelaporan pajak dalam jangka panjang. Ketiga, sebaiknya dilakukan studi komparatif tentang pengaruh insentif non-fiskal, seperti akses pasar atau pengakuan publik, terhadap kepatuhan pajak UMKM, untuk mengevaluasi apakah insentif sosial dapat menjadi pendorong yang lebih kuat dibandingkan kewajiban formal. Penelitian lanjutan ini dapat membuka wawasan baru dalam memahami motivasi internal dan eksternal pelaku UMKM, serta merancang kebijakan perpajakan yang lebih manusiawi dan efektif. Dengan memahami faktor psikologis dan sosial di balik kepatuhan, otoritas pajak dapat menciptakan pendekatan yang lebih holistik. Pendekatan tersebut tidak hanya mengandalkan sistem dan aturan, tetapi juga memperkuat kesadaran dan kesejahteraan pelaku usaha. Studi-studi ini akan melengkapi temuan saat ini yang berfokus pada struktur sistem dan karakteristik individu. Selain itu, penelitian di wilayah lain di luar Makassar dapat mengungkap perbedaan kontekstual yang memengaruhi kepatuhan. Dengan demikian, kebijakan nasional dapat dirancang lebih adaptif dan inklusif. Semua arah penelitian ini bertujuan untuk membangun sistem perpajakan yang tidak hanya efisien, tetapi juga adil dan berkelanjutan bagi UMKM di Indonesia.

Read online
File size456.97 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test