UEUUEU

Lex JurnalicaLex Jurnalica

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah prinsip-prinsip Good Governance telah terpenuhi dalam pelayanan DJP Online sebagai Pelayanan Publik yang baik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, serta apa saja manfaat dan kendala yang ditemukan dalam implementasi DJP Online. Upaya pemerintah dalam peningkatan mutu layanan publik, salah satunya dengan digitalisasi berbagai sektor pelayanan publik, termasuk pelayanan perpajakan melalui sistem DJP Online. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa DJP Online telah memenuhi prinsip-prinsip Good Governance, yaitu akuntabilitas, transparansi, partisipasi, responsivitas, efektif dan efisien. Namun demikian, beberapa kekurangan dan kendala yang ditemukan dalam pelaksanaannya dapat mengurangi kemanfaatan dan optimalisasi penggunaan DJP Online bagi masyarakat (Wajib Pajak). Hal ini dapat diantisipasi dengan sosialisasi akan pentingnya kesadaran pelaporan pajak dan/atau pemahaman fitur-fitur di dalam DJP Online, peningkatan performa sistem DJP Online, hingga penambahan fitur dasar yang memudahkan masyarakat untuk memperbaharui data pribadi secara mandiri melalui DJP Online.

Pelaksanaan DJP Online sebagai bentuk pelayanan publik berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, telah memenuhi prinsip-prinsip Good Governance yakni akuntabilitas, transparansi, responsivitas, partisipasi, efektifitas dan efisien.Namun demikian, pada pelaksanaannya, masih ditemukan banyak kendala baik secara teknis maupun dalam hal sosialisasi kepada masyarakat luas terkait penggunaan dan pemanfaatan sistem DJP Online.Hal ini selaras dengan Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat wajib pajak, perlu dilakukan beberapa upaya. Pertama, pemerintah harus menyediakan sistem yang terpadu dan terintegrasi, mulai dari tingkat pemerintah pusat sampai dengan tingat pemerintah daerah. Kedua, menempatkan Sumber Daya Manusia yang berintegritas dan sesuai di bidangnya, serta jumlah yang sesuai dengan kebutuhan SDM-nya agar tujuan SPBE dapat tepat sasaran dan tepat guna. Ketiga, penggunaan teknologi dalam pemberian pelayanan publik harus dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten, bukan hanya sebagai tren sesaat. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran pelaporan pajak dan pemahaman fitur-fitur di dalam DJP Online juga perlu ditingkatkan. Dengan demikian, tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi DJP Online dapat diatasi dan kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan.

Read online
File size547.67 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test