UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Pencurian merupakan suatu tindakan yang dilakukan seseorang atau kelompok untuk mengambil barang orang lain dengan tanpa ijin pemiliknya (http://kbbi.kemdikbud.go.id/). Salah satu tindak pidana pencurian yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Bondowoso yaitu putusan nomor 64/Pid.B/2013/PN.BDW. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data skunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Penjatuhan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Nomor 64/Pid.B/2013/PN.BDW) adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, harusnya majelis hakim memberikan hukuman sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku agar pelaku tidak mengulangi perbuatan/ kejahatan yang sama. Penulis menyarankan supaya Majelis Hakim hendaknya harus memperhatikan lebih cermat dalam memutus hukuman kepada pelaku kejahatan, agar terciptanya rasa keadilan bagi masyarakan dan dapat memberikan efek jerah kepada pelaku agar tidak melakukan perbuatan melangar hukum.

Berdasarkan temuan penelitian, disimpulkan bahwa penjatuhan putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan (studi putusan nomor 64/Pid.BDW) tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Majelis hakim seharusnya memberikan hukuman yang lebih konsisten dengan kaidah hukum yang ada, demi mencegah pelaku mengulangi perbuatannya dan menciptakan keadilan.Penulis menyarankan Majelis Hakim agar lebih cermat dalam memutus hukuman, untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum.

Penelitian ini menyoroti putusan pemidanaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang dirasa kurang sesuai dengan aturan hukum. Berangkat dari temuan tersebut, beberapa arah penelitian lanjutan dapat memperdalam pemahaman sistem peradilan pidana di Indonesia. Pertama, sangat bermanfaat untuk meneliti secara mendalam faktor-faktor yang memengaruhi pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman untuk kasus semacam ini, mengkaji interaksi faktor yuridis dan non-yuridis serta dampaknya terhadap keadilan dan efek jera, termasuk perbedaan interpretasi pasal atau dominasi latar belakang terdakwa. Kedua, mengingat ini adalah studi kasus tunggal, studi komparatif sangat penting. Peneliti dapat membandingkan pola putusan pemidanaan serupa di beberapa pengadilan negeri atau periode waktu berbeda untuk melihat apakah inkonsistensi putusan merupakan fenomena terisolasi atau tren lebih luas, sehingga praktik terbaik atau masalah struktural dapat teridentifikasi. Ketiga, eksplorasi empiris mengenai efektivitas hukuman dalam memberikan efek jera terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan juga krusial. Penelitian dapat melibatkan studi longitudinal mantan narapidana atau survei persepsi masyarakat terhadap putusan pengadilan, guna memahami apakah hukuman yang diberikan benar-benar mencegah residivisme dan menumbuhkan rasa takut berbuat kejahatan di kalangan umum. Pemahaman dampak nyata pemidanaan ini vital untuk perbaikan kebijakan hukum di masa depan, demi penegakan keadilan yang lebih konsisten dan efektif.

Read online
File size671.48 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test