UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Dewasa ini, semakin banyak terjadi kasus tindak pidana pangan dan banyak juga hukuman pelaku tindak pidana pangan yang diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu putusan tersebut yaitu putusan nomor 1130/Pid.B/2016/PN.Bdg. Dalam putusan tersebut, pelaku dihukum berdasarkan Pasal 135 jo. Pasal 71 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pangan dengan ancaman pidana penjara atau pidana denda, namun hakim menjatuhkan pidana penjara bersamaan dengan pidana denda. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku tindak pidana bidang pangan (studi putusan nomor 1130/Pid.B/2016/PN.Bdg). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder dan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis, serta menggunakan analisis data secara kualitatif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku tindak pidana bidang pangan (studi putusan nomor 1130/Pid.B/2016/PN.Bdg) terdiri dari pertimbangan yuridis dan non yuridis. Secara yuridis, pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 jo. Pasal 71 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pangan. Secara non-yuridis, terdapat alasan yang memberatkan hukuman bagi pelaku yaitu pelaku pernah dihukum.

Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku tindak pidana bidang pangan (studi putusan nomor 1130/Pid.Bdg) terdiri dari pertimbangan yuridis dan non yuridis.Secara yuridis, pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 jo.Pasal 71 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pangan.Secara non-yuridis, terdapat alasan yang memberatkan hukuman bagi pelaku yaitu pelaku pernah dihukum.Oleh karena itu, penjatuhan pidana penjara bersamaan dengan pidana denda dalam putusan tersebut merupakan pemberatan hukuman kepada pelaku.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji efektivitas penerapan sanksi pidana dalam menekan angka tindak pidana pangan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi dan sosial yang mempengaruhi perilaku pelaku. Selain itu, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan sistem pengawasan dan pengendalian mutu pangan yang lebih ketat, serta peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan pangan. Lebih lanjut, perlu adanya penelitian komparatif antara putusan pengadilan terkait tindak pidana pangan di berbagai daerah, untuk mengidentifikasi perbedaan penanganan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Read online
File size472.25 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test