UNIKSUNIKS

JUHANPERAKJUHANPERAK

Sistem peradilan pidana sebagai suatu sistem pada dasarnya merupakan suatu open system. Open system merupakan suatu sistem yang di dalam gerakan mencapai tujuan, baik tujuan jangka pendek (resosialisasi), jangka menegah (pencegahan kejahatan) maupun jangka panjang (kesejahteraan sosial) sangat dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat dan bidang-bidang kehidupan manusia, maka sistem peradlian pidana dalam geraknya akan selalu mengalami interface (interaksi, interkoneksi, interdependensi) dengan lingkungannya dalam peringkat-peringkat, masyarakat, ekonomi, politik, pendidikan dan teknologi, serta subsistem-subsistem dari sistem peradilan pidana itu sendiri. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan perkara dan pertimbangan hakim terhadap praperadilan pada Penyitaan alat berat Oleh Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau (Putusan Nomor 12/Pid.Pra/2022/PN Pbr). Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang dilaksanakan dengan mengumpulkan data dari landasan teoritis. Data Primer dan Data Sekunder diperoleh dilokasi penelitian.

Dari uraian diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pelaksanaan Perkara Praperadilan pada Penyitaan Alat Berat Oleh Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau (Putusan Nomor 12/Pid.Pra/2021/PN Pbr) dengan tahapan Pendaftaran perkara, Penetapan Hari Sidang, Sidang Pertama (Permohonan Penahanan), Jawaban Termohon (DLHK), Pembuktian (alat bukti berupa Ahli dan Surat), Kesimpulan dan terakhir adalah Putusan Pengadilan.Pertimbangan Hakim Perkara Praperadilan pada Penyitaan Alat Berat Oleh Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau (Studi Putusan Nomor (12/Pid.Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan Tidak Sah Tindakan Penyidikan yang dilakukan Termohon dalam perkara Tindak Pidana Bidang Kehutanan dan Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap benda bergerak milik Pemohon.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas praperadilan dalam melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa, khususnya dalam kasus penyitaan aset yang terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis perbandingan antara putusan praperadilan di berbagai Pengadilan Negeri terkait kasus serupa, untuk mengidentifikasi pola-pola putusan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi potensi pengembangan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti mediasi atau negosiasi, untuk mempercepat proses penyelesaian perkara penyitaan aset dan mengurangi beban kerja pengadilan.

Read online
File size433.69 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test