UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Pencurian merupakan kejahatan yang sering terjadi di kalangan masyarakat dan dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk keluarga kita sendiri, pencurian yang dilakukan oleh keluarga dari korban disebut pencurian dalam keluarga. Salah satu tindak pidana pencurian dalam keluarga yang telah diperiksa dan diadili oleh pengadilan yaitu putusan nomor 522/Pid.B/2020/PN Rhl dan putusan nomor 94/Pid.B/2021/PN Tar. kedua putusan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 367 ayat (2) KUHP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbadingan dan perbandingan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa (Studi Putusan Nomor 522/Pid.B/2020/PN Rhl dan Studi Putusan Nomor 94/Pid.B/2021/PN Tar) terdapat perbedaan hukuman yang diberikan, dimana pelaku Riki Fadli Alias Riki Bin Umar dalam putusan nomor 522/Pid.B/2020/PN Rhl divonis hukuman yang lebih berat. Yaitu selama 1 (satu) tahun penjara, sedangkan pelaku Muchlis Bin H. Agus salim dalam putusan nomor 94/Pid.B/2021/PN Tar divonis lebih ringan dengan lama hukuman yaitu 6 (enam) bulan penjara.

Berdasarkan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan hukuman yang diberikan dalam putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dalam keluarga.Perbedaan ini terlihat pada putusan nomor 522/Pid.B/2020/PN Rhl yang memberikan hukuman lebih berat, yaitu 1 tahun penjara, dibandingkan dengan putusan nomor 94/Pid.B/2021/PN Tar yang memberikan hukuman 6 bulan penjara.Oleh karena itu, penulis menyarankan agar Majelis Hakim dalam memeriksa suatu perkara harus lebih selektif, proporsional dan bijaksana, serta menggunakan hati nurani dalam memutus perkara agar putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, penelitian selanjutnya dapat difokuskan pada analisis faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan putusan dalam kasus pencurian dalam keluarga, seperti latar belakang pelaku, hubungan dengan korban, dan dampak sosial dari tindak pidana tersebut. Selain itu, penelitian dapat mengkaji efektivitas program rehabilitasi bagi pelaku pencurian dalam keluarga untuk mengurangi residivisme. Lebih lanjut, perlu dilakukan penelitian komparatif antara putusan pengadilan di berbagai wilayah untuk mengidentifikasi pola-pola perbedaan putusan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan masukan bagi perumusan kebijakan hukum yang lebih adil dan efektif dalam penanganan kasus pencurian dalam keluarga.

Read online
File size648.93 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test