UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Peralihan hak milik atas tanah adalah perpindahan bidang tanah dari satu pihak ke pihak lain melalui jual beli. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 menyatakan jual beli tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Persyaratan peralihan hak milik atas tanah meliputi formulir permohonan, fotokopi identitas pemohon, Akta Jual Beli (AJB), dan lain-lain. Penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan analisis kualitatif untuk menggambarkan pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah dalam perjanjian jual beli. Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan tata cara pendaftaran peralihan hak milik atas tanah dengan jual beli di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias Selatan, mengidentifikasi hambatan, dan mencari solusi mengatasi hambatan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah peralihan hak oleh PPAT dibuktikan dengan akta jual beli, PPAT wajib mendaftarkan peralihan hak milik atas tanah tersebut pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan dalam 7 hari kerja.

Penelitian ini menemukan bahwa mekanisme penerbitan sertifikat hak milik atas tanah dalam perjanjian jual beli melibatkan pengajuan permohonan ke PPAT, pembuatan Akta Jual Beli, dan pendaftaran di Kantor BPN.Proses ini memerlukan kelengkapan berkas dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.Kendala yang dihadapi meliputi kelengkapan berkas, sengketa, dan pembagian warisan.Solusi yang dapat dilakukan adalah peningkatan selektivitas dan ketelitian dalam penyelesaian masalah, serta sosialisasi mengenai pentingnya sertifikat hak milik dan peraturan terkait.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, beberapa ide penelitian baru dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas sistem pendaftaran tanah elektronik dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat dan mengurangi potensi konflik. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan mekanisme penerbitan sertifikat di Kabupaten Nias Selatan dengan daerah lain untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan area yang perlu ditingkatkan. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada dampak sosial dan ekonomi dari kepemilikan sertifikat tanah terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan. Penelitian-penelitian ini dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif, melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, dan mempertimbangkan aspek-aspek hukum, sosial, dan ekonomi secara komprehensif. Dengan demikian, hasil penelitian dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pengembangan kebijakan dan praktik pendaftaran tanah yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Read online
File size650.5 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test