DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Merek merupakan barang bergerang yang memiliki nilai komersial yang sangat tinggi dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya perdagangan dalam sebuah perusahaan. Merek memiliki hak kekayaan intelektual, merek dikategorikan sebagai hak milik mekanis. Pemilik merek mendapatkan jaminan hukum atas kebutuhan terbesar untuk mendaftarkan merek mereka, baik secara nasional maupun global. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang bersifat deskriptif-analitis yang dengan mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat yang bersumber dari library research dan field research dengan menganalisis putusan Nomor 325 K/Pdt/2019.

a) Kuatnya hukum suatu perjanjian waralaba dalam hal terjadi lelang pailit atas barang-barang bergerak yang berkaitan dengan perjanjian waralaba, berdasarkan teori kehendak, menunjukkan bahwa perjanjian waralaba yang didirikan oleh pemberi waralaba dan penerima waralaba mempunyai kekuatan hukum yang kuat, senagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan No.Hal ini didasarkan pada kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) dan Pasal 1320 KUH Perdata yang bersifat mengikat.Apabila terjadi lelang pailit, maka perjanjian waralaba tetap berjalan meskipun pengelolaan waralaba telah dialihkan kepada penyelenggara baru.b) Peralihan hak kepemilikan suatu merek waralaba akibat lelang pailit mempunyai akibat hukum bagi penerima waralaba.Apabila pemberi waralaba mengakhiri perjanjian waralaba dengan penerima waralaba karena pailit, maka dianggap telah melakukan pelanggaran hukum yang merugikan orang lain, oleh karena itu harus mengganti kerugian yang timbul, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.Perlindungan hukum yang diberikan kepada pewaralaba apabila terjadi kebangkrutan pemberi waralaba, memperbolehkan pewaralaba untuk meminta kepastian kepada kurator mengenai kelanjutan perjanjian waralaba dan dapat menuntut ganti rugi dengan bertindak sebagai kreditor konkuren.c) Kepastian hukum bagi pewaralaba mengenai pengalihan kepemilikan merek waralaba melalui lelang pailit ditentukan oleh dua perlindungan hukum, yaitu perlindungan hukum eksternal dan perlindungan hukum internal berdasarkan Perjanjian Waralaba merek Primagama.Perlindungan hukum terhadap pihak eksternal diatur dalam KUH Perdata, Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan No.Peraturan didalamnya merupakan perlindungan hukum bagi mereka yang melakukan kerjasama waralaba Brand Primagama.

Berdasarkan penelitian ini, disarankan agar semua pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba menetapkan ketentuan mengenai kelangsungan perjanjian waralaba jika pemberi waralaba mengalami kebangkrutan. Langkah ini penting untuk melindungi penerima waralaba dari potensi kerugian akibat kebangkrutan pemberi waralaba. Selain itu, disarankan agar kedua belah pihak mencantumkan klausul mengenai kelanjutan perjanjian waralaba jika pemberi waralaba mengalami kepailitan, dengan berlandaskan asas hukum. Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi pewaralaba baru dan mencegah potensi kerugian bagi penerima waralaba. Terakhir, Kurator dan hakim harus memastikan bahwa keputusan mereka dalam kasus pelestarian hak merek primagama tidak memberikan kerugian kepada pihak-pihak yang telah menjalankan perjanjian waralaba, sehingga usaha penerima waralaba tidak terganggu.

  1. Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora... dinastirev.org/JIHHP/issue/view/105Vol 5 No 3 2025 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dinastirev JIHHP issue view 105
Read online
File size374.79 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test