UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Tanah negara bekas hak guna usaha yang belum dimohonkan perpanjangan hak baru menjadikan tanah tersebut tidak dapat dikelola dengan baik. Hal ini menjadikan tanah negara bekas hak menjadi objek reforma agraria. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum yuridis-empiris dengan pendekatan undang-undang atau statue approach, pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanah negara bekas hak guna usaha menjadi salah satu objek reforma agraria terkait dengan penataan dan pemerataan pendistribusian hak atas tanah. Pelaksanaan reforma agraria tanah negara bekas hak guna usaha PT. Harta Mulia yang berkedudukan di Kabupaten Blitar dimulai dengan pendekatan yang intens dari Tim GTRA Kabupaten Blitar kepada masyarakat, kemudian dilakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah. Sebagai persyaratan reforma agraria, Pemerintah Daerah memberikan syarat terkait adanya keadaan Clean dan Clear untuk menjaga kondusifitas para pihak yang terlibat serta tanah yang menjadi objek reforma agraria. Upaya untuk reforma agraria tanah negara bekas hak guna usaha hingga penelitian ini dibuat masih berjalan dan belum menemukan titik terang.

Tanah negara bekas hak guna usaha menjadi salah satu objek reforma agraria terkait dengan penataan dan pemerataan pendistribusian hak atas tanah.Reforma agraria dikenal sebagai proses penataan ulang kepemilikan, penguasaan, dan sususan agraria khususnya tanah.Pelaksanaan reforma agraria tanah negara bekas hak guna usaha PT.Harta Mulia yang berkedudukan di Kabupaten Blitar tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, maka dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat Kabupaten atau Kota yang meliputi unsur-unsur forkopimda dengan Bupati Sebagai Ketua GTRA yang bertugas melakukan pendekatan yang intens dari Tim GTRA Kabupaten Blitar kepada masyarakat, yang kemudian dilakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah.Sebagai persyaratan reforma agraria, Pemerintah Daerah memberikan syarat terkait adanya keadaan Clean dan Clear.Keadaan yang demikian dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas para pihak yang terlibat serta tanah yang menjadi objek reforma agraria.Upaya untuk reforma agraria tanah negara bekas hak guna usaha hingga penelitian ini dibuat masih berjalan dan belum menemukan titik terang.Tata Kelola Tanah Negara Bekas Hak Guna Usaha Perkebunan PT.Harta Mulia Kabupaten Blitar sepenuhnyan menjadi kewenangan Presiden melalui Kementerian ATR/BPN dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tata kelola tanah ini bertujuan untuk mewujudkan penguasaan, penggunaan, pengelolaan serta pemanfaatan sesuai dengan aturan dan ketentuan dari tata ruang wilayah sehingga tidak terjadi salah penggunaan tanah, mengatur ketersediaan tanah bagi kegiatan Pembangunan dengan mengusahakan tidak terjadinya kesalahan dalam pengelolaan tanah, mewujudkan ketertiban dalam lingkungan terkendalinya pemeliharaan hidup yaitu kebutuhan akan tanah di masyarakat, dan menjamin adanya kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.Dengan demikian, memberikan konsekuensi hukum bagi para pemegang hak untuk mengelola tanahnya sesuai dengan peruntukkan yang dimilikinya.Harta Mulia selaku pemegang hak sebelumnya tidak memanfaatkan hak tanas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Hal yang demikian dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menerima permohonan perpanjangan pengajuan permohonan hak baru oleh PT.Hal tersebut diperparah dengan adanya konflik antara PT.Harta Mulia dan masyarakat sekitar yang mendiami Kawasan perkebunan dengan melakukan reforma agraria atas tanah negara bekas hak guna usaha yang kemudian dijadikan objek reforma agraria dengan melakukan redistribusi tanah.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan kajian mendalam tentang implementasi reforma agraria di Kabupaten Blitar, khususnya terkait dengan tata kelola tanah negara bekas hak guna usaha. Penelitian ini dapat berfokus pada proses dan tantangan dalam pelaksanaan reforma agraria, termasuk upaya-upaya yang dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria dalam mencapai tujuan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, penelitian juga dapat mengeksplorasi peran serta masyarakat dalam proses reforma agraria, serta bagaimana konflik agraria yang timbul dapat diselesaikan secara adil dan efektif. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan sumbangsih dalam upaya perbaikan tata kelola tanah negara bekas hak guna usaha dan kontribusinya terhadap pembangunan nasional.

Read online
File size165.09 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test