STPNSTPN
BHUMI: Jurnal Agraria dan PertanahanBHUMI: Jurnal Agraria dan PertanahanBerbagai konflik agraria struktural tetap belum terselesaikan setelah implementasi reforma agraria oleh pemerintah. Perbedaan interpretasi reforma agraria menjadi pemicu konflik. Interpretasi pemerintah berbeda dengan interpretasi masyarakat yang menganggap reforma agraria adalah upaya sistematis untuk memberikan akses masyarakat terhadap tanah. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, menggabungkan perspektif sosiologis dan pendekatan studi kasus. Artikel ini mengandung beberapa temuan penting, salah satunya adalah legalisasi aset bukanlah reforma agraria. Legalisasi aset gagal mengatasi masalah ketimpangan kepemilikan tanah. Implementasi redistribusi tanah oleh pemerintah juga gagal mengatasi masalah ketimpangan kepemilikan tanah. Versi redistribusi tanah pemerintah tidak hanya gagal menyelesaikan masalah ketimpangan kepemilikan tanah, tetapi juga merebut tanah dari masyarakat marjinal. Hal yang sama juga terjadi pada perhutanan sosial. Perhutanan sosial meninggalkan konflik agraria dan lingkungan yang belum terselesaikan. Perbedaan dalam menginterpretasikan reforma agraria sebenarnya menyebabkan semua masalah ini. Oleh karena itu, kita dapat menggunakan keadilan restoratif sebagai alternatif untuk menyelesaikan masalah. Sebagai model penyelesaian masalah yang melibatkan korban dan tersangka, model resolusi ini mencari perdamaian antara kedua belah pihak. Harapan kita agar tidak ada lagi konflik agraria berdarah, terutama yang berkaitan dengan reforma agraria di Indonesia.
Masalah hukum dalam artikel ini adalah kesenjangan antara fakta dan aturan.Aturan dan konsep reforma agraria yang sebenarnya menginginkan masyarakat mendapatkan manfaat terbesar dari tanah dan sumber daya agraria lainnya.Namun, pemerintah gagal menerapkan konsep ini secara efektif.Berbagai reforma agraria berdarah telah menyebabkan konflik agraria yang belum terselesaikan.Penulis mencoba menawarkan konsep keadilan restoratif agar konflik ini tidak berlanjut.Alih-alih konflik berdarah, penyelesaian konflik agraria harus mencari perdamaian antara masyarakat dan pemerintah.
Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: . . 1. Mengkaji ulang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Peraturan ini sebelumnya menyatakan bahwa BPN adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa atau konflik pertanahan di luar pengadilan. Penulis berpendapat bahwa aturan ini harus diganti dengan penjelasan yang disebutkan sebelumnya. Kepercayaan publik terhadap BPN terus menurun, terutama dalam proses penyelesaian konflik agraria. Sehingga Peraturan Menteri Agraria ini harus direvisi.. . 2. Memperkuat institusi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Badan Arbitrase Nasional Indonesia masih menghadapi undervaluasi. Masyarakat masih menganggap proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai penyelesaian sengketa sekunder dan jarang menggunakannya. Masyarakat semakin sering menggunakan pengadilan untuk menyelesaikan kasus yang mereka alami. Kita harus memperkuat institusi BANI untuk menyelesaikan kasus reforma agraria melalui jalur di luar pengadilan. Tujuannya adalah untuk mengawasi proses penyelesaian konflik reforma agraria agar dapat diselesaikan secara efektif dan menegakkan rasa keadilan.. . 3. Memperkuat aturan dalam bentuk sanksi jika pelaksanaan keputusan arbitrase tidak dilakukan. Penyelesaian reforma agraria menandai akhir dari pola keadilan restoratif. Konflik terjadi pada pelaksanaannya. Oleh karena itu, pelaksanaan keputusan arbitrase memerlukan penguatan hukum dan politik. Bagian ini dapat digunakan oleh penulis berikutnya untuk merumuskan model sanksi yang sesuai untuk memperkuat pelaksanaan keputusan arbitrase. Penulis berikutnya dapat mempelajari lebih detail siapa yang dapat melaksanakan keputusan dan siapa yang mengawasi pelaksanaannya.
| File size | 381.29 KB |
| Pages | 14 |
| DMCA | Report |
Related /
ADPEBIADPEBI Penyelesaian sengketa non-litigasi ini berhasil memberikan solusi yang adil dan efisien, dengan tujuan mencapai win-win solution bagi kedua pihak. ImplikasiPenyelesaian sengketa non-litigasi ini berhasil memberikan solusi yang adil dan efisien, dengan tujuan mencapai win-win solution bagi kedua pihak. Implikasi
DEWANSENGKETADEWANSENGKETA Pemerintah Indonesia telah mengakomodir Lex Sportiva secara utuh, dan mediasi menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa olahraga. Penyelesaian sengketaPemerintah Indonesia telah mengakomodir Lex Sportiva secara utuh, dan mediasi menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa olahraga. Penyelesaian sengketa
UIAUIA Pada tahapan pelaksana ini sangat terlihat keseimbangan yang ditujukan oleh negara kepada orang yang memiliki hak atas tanah dengan kepentingan masyarakat.Pada tahapan pelaksana ini sangat terlihat keseimbangan yang ditujukan oleh negara kepada orang yang memiliki hak atas tanah dengan kepentingan masyarakat.
IBRAHIMYIBRAHIMY Metode penilitian menggunakan pendekatan undang-undang dan konsep. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan undang-undang.Metode penilitian menggunakan pendekatan undang-undang dan konsep. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan undang-undang.
PUBMEDIAPUBMEDIA Pengadilan memutuskan bahwa pengembang wajib membayar ganti rugi sebesar Rp192.730.800,00 kepada konsumen beserta biaya perkara. Putusan ini menjadi presedenPengadilan memutuskan bahwa pengembang wajib membayar ganti rugi sebesar Rp192.730.800,00 kepada konsumen beserta biaya perkara. Putusan ini menjadi preseden
UWPUWP Akibatnya keberlakukan dari hukum waris adat tidak dapat berjalan sepenuhnya, sehingga jaminan perlindungan dan kepastian hukum tidak dapat diberikan karenaAkibatnya keberlakukan dari hukum waris adat tidak dapat berjalan sepenuhnya, sehingga jaminan perlindungan dan kepastian hukum tidak dapat diberikan karena
UNSURUNSUR Pembentukan Pengadilan Pemilu dalam rangka mempersiapkan Pilkada serentak tahun 2024 dapat mengefisiensi lembaga peradilan di Indonesia, karena MK seharusnyaPembentukan Pengadilan Pemilu dalam rangka mempersiapkan Pilkada serentak tahun 2024 dapat mengefisiensi lembaga peradilan di Indonesia, karena MK seharusnya
4141 Golden Spike Energy Indonesia (GSEI). Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan kewenangan pengadilan negeri dalam memeriksa danGolden Spike Energy Indonesia (GSEI). Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan kewenangan pengadilan negeri dalam memeriksa dan
Useful /
ADPEBIADPEBI Untuk meningkatkan kepastian hukum, diperlukan penguatan sosialisasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat adatUntuk meningkatkan kepastian hukum, diperlukan penguatan sosialisasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat adat
IBRAHIMYIBRAHIMY Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis perbandingan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-UndangPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis perbandingan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang
NURUL FIKRINURUL FIKRI Dengan penerapan UI/UX yang efektif, diharapkan website ini dapat membantu PT Pra Kerja Nusantara dalam pengolahan dan penyimpanan data secara efisienDengan penerapan UI/UX yang efektif, diharapkan website ini dapat membantu PT Pra Kerja Nusantara dalam pengolahan dan penyimpanan data secara efisien
ADPEBIADPEBI Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman komprehensif tentang prinsip-prinsip konstruksi hijau seringkali menyebabkan potensi sengketa diHasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman komprehensif tentang prinsip-prinsip konstruksi hijau seringkali menyebabkan potensi sengketa di