STPNSTPN

BHUMI: Jurnal Agraria dan PertanahanBHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan

Berbagai konflik agraria struktural tetap belum terselesaikan setelah implementasi reforma agraria oleh pemerintah. Perbedaan interpretasi reforma agraria menjadi pemicu konflik. Interpretasi pemerintah berbeda dengan interpretasi masyarakat yang menganggap reforma agraria adalah upaya sistematis untuk memberikan akses masyarakat terhadap tanah. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, menggabungkan perspektif sosiologis dan pendekatan studi kasus. Artikel ini mengandung beberapa temuan penting, salah satunya adalah legalisasi aset bukanlah reforma agraria. Legalisasi aset gagal mengatasi masalah ketimpangan kepemilikan tanah. Implementasi redistribusi tanah oleh pemerintah juga gagal mengatasi masalah ketimpangan kepemilikan tanah. Versi redistribusi tanah pemerintah tidak hanya gagal menyelesaikan masalah ketimpangan kepemilikan tanah, tetapi juga merebut tanah dari masyarakat marjinal. Hal yang sama juga terjadi pada perhutanan sosial. Perhutanan sosial meninggalkan konflik agraria dan lingkungan yang belum terselesaikan. Perbedaan dalam menginterpretasikan reforma agraria sebenarnya menyebabkan semua masalah ini. Oleh karena itu, kita dapat menggunakan keadilan restoratif sebagai alternatif untuk menyelesaikan masalah. Sebagai model penyelesaian masalah yang melibatkan korban dan tersangka, model resolusi ini mencari perdamaian antara kedua belah pihak. Harapan kita agar tidak ada lagi konflik agraria berdarah, terutama yang berkaitan dengan reforma agraria di Indonesia.

Masalah hukum dalam artikel ini adalah kesenjangan antara fakta dan aturan.Aturan dan konsep reforma agraria yang sebenarnya menginginkan masyarakat mendapatkan manfaat terbesar dari tanah dan sumber daya agraria lainnya.Namun, pemerintah gagal menerapkan konsep ini secara efektif.Berbagai reforma agraria berdarah telah menyebabkan konflik agraria yang belum terselesaikan.Penulis mencoba menawarkan konsep keadilan restoratif agar konflik ini tidak berlanjut.Alih-alih konflik berdarah, penyelesaian konflik agraria harus mencari perdamaian antara masyarakat dan pemerintah.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: . . 1. Mengkaji ulang Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Peraturan ini sebelumnya menyatakan bahwa BPN adalah lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa atau konflik pertanahan di luar pengadilan. Penulis berpendapat bahwa aturan ini harus diganti dengan penjelasan yang disebutkan sebelumnya. Kepercayaan publik terhadap BPN terus menurun, terutama dalam proses penyelesaian konflik agraria. Sehingga Peraturan Menteri Agraria ini harus direvisi.. . 2. Memperkuat institusi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Badan Arbitrase Nasional Indonesia masih menghadapi undervaluasi. Masyarakat masih menganggap proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai penyelesaian sengketa sekunder dan jarang menggunakannya. Masyarakat semakin sering menggunakan pengadilan untuk menyelesaikan kasus yang mereka alami. Kita harus memperkuat institusi BANI untuk menyelesaikan kasus reforma agraria melalui jalur di luar pengadilan. Tujuannya adalah untuk mengawasi proses penyelesaian konflik reforma agraria agar dapat diselesaikan secara efektif dan menegakkan rasa keadilan.. . 3. Memperkuat aturan dalam bentuk sanksi jika pelaksanaan keputusan arbitrase tidak dilakukan. Penyelesaian reforma agraria menandai akhir dari pola keadilan restoratif. Konflik terjadi pada pelaksanaannya. Oleh karena itu, pelaksanaan keputusan arbitrase memerlukan penguatan hukum dan politik. Bagian ini dapat digunakan oleh penulis berikutnya untuk merumuskan model sanksi yang sesuai untuk memperkuat pelaksanaan keputusan arbitrase. Penulis berikutnya dapat mempelajari lebih detail siapa yang dapat melaksanakan keputusan dan siapa yang mengawasi pelaksanaannya.

  1. Restorative Justice and Agrarian Reform Conflict Resolution | BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan. restorative... jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/773Restorative Justice and Agrarian Reform Conflict Resolution BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan restorative jurnalbhumi stpn ac index php JB article view 773
Read online
File size381.29 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test