UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan penyederhanaan perizinan berusaha sektor menjadi dasar untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha bagi pelaku usaha. Dalam penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui sistem elektronik KKPR yang terintegrasi dalam sisterm perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA), masih belum optimal. Masih terjadi penyimpangan/ketidaksesuaian terhadap peraturannya, sehingga perlu dilakukan penelitian untuk mencari penyebabnya. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan beberapa permasalahan terhadap produk KKPR berusaha bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan berusaha dan pemanfaatan ruangnya yang tidak sesuai dengan peraturan. Data hasil penelitian tersebut perlu dianalisa dan dikaji berdasarkan peraturan perundangan, teori hukum, dan azas-azas hukum untuk menemukan penyebab-penyebabnya dalam rangka perbaikan sistem dan peraturan terkait guna menciptakan kemudahan dalam proses pengurusan penerbitan KKPR berusaha bagi pelaku usaha dan peningkatan ekosistem investasi yang mendatangkan peningkatan di bidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Penyebab terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan penerbitan KKPR berusaha terletak pada lokasi usaha, pelaku usaha, dan skala usaha melalui sistem OSS.Sistem Elektronik KKPR terintegrasi dalam sistem OSS belum dilakukan pembatasan terhadap area batas wilayah administrasi Kota Kediri dengan administrasi kota/kabupaten lainnya.Hak akses pelaku usaha terhadap sistem OSS memberikan kebebasan bagi pelaku usaha untuk menginput data pelaku usaha dan data usaha maupun melakukan pilihan proses pelaksanaan penerbitan KKPR berusaha sesuai dengan kepentingannya.Fasilitas kemudahan bagi pelaku usaha UMK dalam penerbitan KKPR berusaha dan perizinan berusaha, dalam beberapa kasus, dipergunakan oleh pelaku usaha Non UMK untuk mendapatkan kemudahan dalam proses penerbitan KKPR berusaha dan perizinan berusaha.Kurangnya pemahaman dan sosialisasi terhadap mekanisme pelaksanaan KKPR berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko terhadap pelaku usaha atau aparat penyelenggaranya.Upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan penerbitan KKPR berusaha adalah melaksanakan kontrol atau pengawasan terhadap pelaksanaan penerbitan KKPR berusaha dan perizinan berusaha dalam sistem OSS maupun pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran data pelaku usaha, data usaha, dan dokumen rencana ruang dalam menjalankan kegiatan berusaha.Melaksanakan bimbingan teknis kepada aparat penyelengara dalam proses penerbitan KKPR berusaha sehingga terjadi sinkronisasi atau pemahaman yang sama dalam pelaksanaannya.Melaksanakan kegiatan publikasi atau penyuluhan kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun melalui media elektronik mengenai proses pelaksanaan penerbitan KKPR berusaha.

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, perlu dilakukan perbaikan atau penyempurnaan sistem OSS RBA dan Sistem Elektronik KKPR. Perlu dilakukan pembaruan hukum dengan memperhatikan dinamika dan perkembangan masyarakat, serta budaya masyarakat Indonesia, sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih dapat diterima oleh masyarakat terutama bagi para pelaku usaha. Selain itu, penting untuk meningkatkan sosialisasi dan pemahaman terhadap mekanisme pelaksanaan KKPR berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko kepada pelaku usaha dan aparat penyelenggara. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan penerbitan KKPR berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi yang berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Read online
File size172.58 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test