UNIGRESUNIGRES

Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas GresikJurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dan solusi hukum Islam dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Indonesia melalui pendekatan struktural dan konseptual. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan desain deskriptif-analitis, memadukan wawancara mendalam dengan pihak manajemen, karyawan berlisensi, dan regulator, kuesioner terhadap anggota serikat pekerja, serta observasi langsung terhadap proses perundingan PKB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa posisi tawar pekerja masih lemah sehingga klausul-klausul PKB cenderung lebih berpihak kepada kepentingan manajemen, khususnya pada aspek upah, jam kerja, dan pemutusan hubungan kerja. Mayoritas pekerja menilai PKB yang ada belum mencerminkan asas keadilan dan kerelaan bersama sebagaimana diajarkan dalam hukum Islam. Integrasi prinsip maqasid al-syariah—meliputi perlindungan jiwa, harta, dan martabat manusia—dipandang penting untuk memperkuat legitimasi PKB sekaligus menghadirkan keadilan substantif. Secara konseptual, penelitian ini menawarkan solusi berupa rekonstruksi mekanisme perundingan PKB yang lebih partisipatif, transparan, dan berlandaskan nilai-nilai hukum Islam. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi akademis dalam pengembangan studi hukum Islam di bidang ketenagakerjaan, serta implikasi praktis bagi serikat pekerja, manajemen, dan regulator dalam mewujudkan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan.

Penelitian ini menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Indonesia menghadapi tantangan struktural dan konseptual serius karena posisi tawar pekerja yang lemah, mengakibatkan klausul menguntungkan manajemen terutama terkait upah, jam kerja, dan PHK, serta adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas lapangan.Mayoritas pekerja menghendaki integrasi prinsip hukum Islam seperti keadilan, kerelaan bersama, dan menepati janji, yang sejalan dengan maqasid al-syariah, agar PKB berfungsi tidak hanya formal tetapi juga mewujudkan keadilan substantif dan kesejahteraan.Solusi konseptualnya adalah rekonstruksi mekanisme perundingan PKB yang lebih seimbang, transparan, dan partisipatif, dengan integrasi nilai hukum Islam untuk memperkuat legitimasi sosial PKB dan meningkatkan keharmonisan hubungan industrial.

Penelitian lanjutan dapat mendalami bagaimana sebuah model operasional yang komprehensif, mengintegrasikan prinsip maqasid al-syariah secara rinci ke dalam klausul-klausul PKB, akan memengaruhi kesejahteraan pekerja dan produktivitas perusahaan, tidak hanya di sektor manufaktur tetapi juga di sektor jasa atau pertanian yang memiliki karakteristik unik. Pertanyaan penelitian bisa berfokus pada efektivitas model tersebut dalam meningkatkan keadilan substantif dan mengurangi ketimpangan posisi tawar yang selama ini menjadi permasalahan krusial. Selain itu, penting juga untuk mengkaji secara spesifik hambatan-hambatan sosial, ekonomi, dan budaya yang mungkin muncul saat mengimplementasikan pendekatan berbasis syariah ini di berbagai perusahaan, dengan melihat dari perspektif manajemen, serikat pekerja, dan regulator secara mendalam melalui studi kasus komparatif. Penelitian ini bisa mengeksplorasi strategi mitigasi untuk mengatasi resistensi dan mempromosikan adopsi nilai-nilai keadilan Islam secara lebih luas. Terakhir, sebuah studi dapat menganalisis secara komparatif bagaimana struktur negosiasi PKB yang berbeda, seperti mediasi pihak ketiga atau perundingan langsung, mempengaruhi sejauh mana prinsip-prinsip keadilan Islam dapat diinternalisasikan ke dalam perjanjian, serta peran latar belakang budaya dan religius para pihak dalam membentuk dinamika perundingan tersebut. Ini akan memberikan pemahaman yang lebih kaya mengenai bagaimana menciptakan hubungan industrial yang benar-benar harmonis dan berkelanjutan di Indonesia.

Read online
File size582.56 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test