UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Pemerintah Daerah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan maksud sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan public, sebagai penyeimbang kekuatan pasar, dan membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. Tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan. Permasalahan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terjadi di Kabupaten Nganjuk pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha. Direktur Utama diduga melakukan dua pelanggaran atau perbuatan melawan hukum. Yang pertama, merealisasikan anggaran dan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tanpa mengacu ke rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Dia merealisasikan anggaran tanpa persetujuan dari kuasa pemilik modal (KPM). Dalam hal ini, Bupati Nganjuk dan perbuatan melawan hukum kedua adalah Direktur Utama diduga melanggar aturan tentang penggunaan anggaran terhadap barang dan jasa. Uang penyertaan modal sebesar Rp 1,7 Miliar digunakan untuk membeli barang-barang tanpa persetujuan KPM. Hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk terdapat beberapa peraturan, kebijakan dan prosedur yang seharusnya dijalankan namun tidak ditaati dengan baik oleh pihak manajemen. Selain itu prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan seperti Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungiawaban, Kemandirian; dan Kewajaran sehingga tujuan tata Kelola pemerintahan yang baik dinilai belum tercapai.

Pada pelaksanaan audit ketaatan di Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk terdapat beberapa peraturan, kebijakan dan prosedur yang seharusnya dijalankan namun tidak ditaati dengan baik oleh pihak manajemen.Dalam pelaksanaan operasionalnya Direktur utama tidak taat pada peraturan yang berlaku di dalamnya.Selain itu, prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan seperti Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungiawaban, Kemandirian.dan Kewajaran sehingga tujuan tata Kelola pemerintahan yang baik dinilai belum tercapai.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran yang dapat dikembangkan untuk penelitian lanjutan. Pertama, perlu dilakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan di Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban. Kedua, penelitian dapat fokus pada perbaikan sistem pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku. Ketiga, studi lanjutan dapat mengeksplorasi dampak dari pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama terhadap kinerja dan reputasi perusahaan.

Read online
File size146.9 KB
Pages3
DMCAReport

Related /

ads-block-test