UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Dalam pernikahan Islam terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Salah satunya yaitu wali nikah. Keberadaan seorang wali dalam akad nikah merupakan suatu yang harus dipenuhi, dalam arti perkawinan yang dilangsungkan tanpa wali, maka perkawinan tersebut batal atau tidak sah. Namun perlu diketahui bahwa dalam kenyataannya wali nikah seringkali menjadi permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan pernikahan, karena wali nikah tidak bersedia atau menolak untuk menjadi wali bagi calon mempelai perempuan baik alasan yang dibenarkan oleh syara‟ maupun alasan yang bertentangan dengan syara‟. Fenomena tersebut terjadi di Pengadilan Agama Kota Kediri. Sehingga ada dua permasalahan yang dikaji dalam thesis ini yaitu, (1) Bagaimana pelaksanaan penetapan wali hakim akibat wali adhal di Pengadilan Agama Kota Kediri? (2) Apakah pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara No.0023pdt.p/2020/pa.kdr. mengenai wali adhal sesuai dengan Hukum Islam? Jenis penelitian menggunakan hukum empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum (pertimbangan hakim) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: (1) Perkara wali adhal di Pengadilan Agama Kota Kediri tahun 2020 diputuskan dengan beberapa pertimbangan, yaitu karena tidak ada larangan dan halangan untuk menikah antara pemohon dan calon suami pemohon, penolakan wali nikah tidak berdasarkan hukum, ketidakhadiran wali nikah dalam persidangan, dibuktikan dengan bukti-bukti dan keterangan dari saksi, dan berorientasi pada kemaslahatan. (2) Dalam Putusan Nomor 0023/Pdt.P/2020/pa.kdr. apabila ditinjau maqashid as-syariah.

Penetapan wali hakim dalam perkara wali adhal di Pengadilan Agama Kediri tahun 2020 didasarkan pada tidak adanya larangan pernikahan, penolakan wali yang tidak berlandaskan hukum, serta ketidakhadiran wali dalam persidangan.Bukti‑bukti dan keterangan saksi serta pertimbangan kemaslahatan menjadi dasar keputusan hakim.Dengan demikian, penetapan tersebut sejalan dengan prinsip maqashid syariah, meliputi hifz ad‑din, hifz an‑nafs, hifz an‑nasl, hifz al‑mal, dan hifz al‑aql.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi penolakan wali nikah di berbagai wilayah Indonesia, sehingga dapat diidentifikasi pola‑pola sosial, ekonomi, dan budaya yang mendasari keputusan wali. Selanjutnya, diperlukan studi komparatif untuk menilai efektivitas penetapan wali hakim terhadap hasil pernikahan, termasuk dampaknya terhadap kesejahteraan pasangan dan keteraturan sosial, serta apakah intervensi hakim mengurangi risiko pernikahan paksa atau kawin lari. Akhirnya, penelitian dapat membandingkan penerapan prinsip maqashid syariah dalam pertimbangan hakim di Pengadilan Agama yang berbeda, guna menilai konsistensi penerapan hukum Islam dan menemukan potensi harmonisasi kebijakan lintas daerah.

Read online
File size293.77 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test