UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan penegakan hukum tindak pidana narkotika di Indonesia yang belum maksimal menerapkan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dimana peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan; sehingga terjadi penumpukan perkara tindak pidana narkotika di pengadilan. Tingginya angka kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia dan tidak adanya sistem peradilan dengan dasar negosiasi putusan hukum menyebabkan terjadinya overcrowding Lembaga Pemasyarakatan khusus narkoba. Penelitian yang dilakukan termasuk dalam jenis penelitian normativ yang bersifat perspektif analitis. Dengan menggunakan sumber hukum sekunder dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Data primer yang digunakan yaitu: Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Bersama Mahkamah Agung Bersama BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, dan Nota Kesepakatan Mahkamah Agung tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian Batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat serta keadilan restorative. Konsep plea bargaining sytem efektif untuk diadopsi dan diterapkan pada proses penyelesaian tindak pidana narkotika di Indonesia guna menangani overcrowding lembaga pemasyarakatan khusus narkotika dan memberikan rekomendasi untuk menjalani hukuman berupa rehabilitasi untuk memaksimalkan fungsi lembaga rehabilitasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Berdasarkan penjelasan pada bab-bab terdahulu permasalahan yang diangkat dalam penulisan tesis ini, kesimpulan yang dapat diambil yaitu sebagai berikut.Peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan guna menanggulangi penumpukan perkara-perkara pidana narkotika di pengadilan setiap tahunnya.Urgensi penggunaan plea bargaining system dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika di Indonesia sangat tinggi dikarenakan terjadinya overcrowding pada lembaga pemasyarakatan dan minimnya pasien rehabilitasi yang ada pada fasilitas-fasilitas rehabilitasi yang telah disediakan pemerintah.Penumpukan perkara tindak pidana narkotika, belum maksimalnya pemanfaatan fasilitas rehabilitasi narkotika, dan overcrowding lembaga pemasyarakatan yang didominasi oleh narapidana narkotika seharusnya menjadi dasar utama mengapa diperlukan pembaruan system hukum di Indonesia dengan mengadopsi dan menerapkan plea bargaining system yang sesuai dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan guna menanggulangi penumpukan perkara-perkara pidana narkotika di pengadilan setiap tahunnya.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran yang dapat diajukan untuk mengatasi permasalahan yang ada. Pertama, perlu dilakukan evaluasi dan asimilasi terhadap sistem-sistem peradilan yang sedang digunakan dalam peradilan pidana dengan sistem peradilan baru seperti dengan menerapkan Plea Bargaining System. Kedua, penting untuk mengadopsi dan menerapkan plea bargaining system dalam proses penyelesaian tindak pidana narkotika di Indonesia agar sesuai dengan tujuan Undang-Undang dan Nota Kesepakatan. Ketiga, perlu dilakukan pembaruan system hukum di Indonesia dengan mengadopsi dan menerapkan plea bargaining system yang sesuai dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan guna menanggulangi penumpukan perkara-perkara pidana narkotika di pengadilan setiap tahunnya.

Read online
File size442.05 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test