UNSURIUNSURI
JURNAL LEGISIAJURNAL LEGISIAJumlah korban penyalahguna narkotika kembali mengalami peningkatan di Indonesia, yaitu di tahun 2019 sebesar 1,80% dan di tahun 2021 sebesar 1,95%, menuntut Pemerintah, Badan Narkotika Nasional dan Lembaga Permasyarakatan untuk segera mengambil langkah-langkah pencegahan, rehabilitasi dan resosialisasi. Selain itu, tuntutan reformasi di bidang hukum dan perlindungan hak asasi manusia menuntut lembaga penegak hukum seperti Penyidik, Polri, Jaksa, Hakim untuk melaksanakan ketentuan rehabilitasi sosial terhadap pecandu dan korban penyalahguna narkotika, sebagaimana amanat yang tertuang dalam Pasal 54 Regulasi negara Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tujuan penelitian ini terkait pentingnya rehabilitasi sosial terhadap pecandu terutama korban penyalahguna narkotika khususnya pada lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan data penelitian maka di peroleh hasil: (1) Pelaksanaan rehabilitasi sosial di lembaga pemasyarakatan hal ini sesuai dengan peraturan Menkumham nomor 12 tahun 2017 tentang penyelenggara layanan rehalibitasi narkotika bagi tahanan dan warga binaan dan bertujuan untuk mengurangi angka kematian dan penularan akibat penyakit penyerta seperti TB, HIV-AIDS, hevatitis serta untuk mengurangi kapasitas lembaga pemasyarakatan dan mengatasi dampak buruk jangka panjang. Selain itu juga, dalam rangka tuntutan reformasi di bidang hukum dan penegakan terhadap hak asasi manusia. (2) Pentingnya rehabilitasi sosial terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan, terkait mengatasi pertentangan : Pasal 127 ayat (1) Hakim dapat mempidana seorang penyalahguna narkotika dan Pasal 127 ayat (2) dan (3) bahwa Hakim wajib merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Program rehabilitasi (sosial dan medis) yang dilaksanakan di lapas didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.Pentingnya pelaksanaan rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahguna Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan untuk mengatasi pertentangan norma terkait Pasal 27 ayat (1) dengan Pasal 27 ayat (2) dan (3), serta sebagaimana amanat Undang-undang yang tertuang dalam Pasal 54, Pasal 103, Pasal 127 ayat (2) (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu untuk memulihkan kepercayaan diri terhadap penyalahguna narkotika dan keterampilan wirausaha agar nantinya penyalahguna narkotika dapat kembali ke masyarakat dengan tidak mengulangi perbuatan penyalahgunaan narkotika.Pemerintah memberikan bantuan sarana-prasarana, anggaran, dan sumber daya yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan program rehabilitasi sosial penyalahguna narkotika.Ini akan membantu mengatasi tantangan yang menghalangi rehabilitasi sosial di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia.Keputusan hakim sebaiknya mengacu pada Pasal 54, Pasal 103, dan Pasal 27 ayat (2) (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menetapkan bahwa pemakai narkoba adalah korban penyalahguna narkotika dan individu yang menderita yang perlu mendapat penanganan dengan memberi mereka pengobatan dan bimbingan untuk pulih dari efek narkoba melalui program rehabilitasi sosial dan medis di lembaga pemasyarakatan.
Untuk meningkatkan efektivitas rehabilitasi sosial narapidana penyalahguna narkotika, penelitian selanjutnya dapat fokus pada pengembangan model intervensi yang komprehensif. Model ini dapat menggabungkan pendekatan psikologis, sosial, dan medis untuk mengatasi berbagai aspek ketergantungan narkotika. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi strategi-strategi inovatif dalam meningkatkan partisipasi dan motivasi narapidana dalam proses rehabilitasi. Dengan demikian, dapat ditemukan metode-metode baru yang lebih efektif dalam membantu narapidana untuk meninggalkan ketergantungan narkotika dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Penelitian juga dapat menyelidiki peran keluarga dan komunitas dalam proses rehabilitasi, serta bagaimana dukungan sosial dapat memperkuat keberhasilan program rehabilitasi. Selain itu, penelitian dapat menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan rehabilitasi, seperti kondisi fisik dan mental narapidana, serta faktor-faktor lingkungan dan sosial yang memengaruhi proses pemulihan. Dengan memahami faktor-faktor ini, dapat dikembangkan strategi-strategi intervensi yang lebih terarah dan efektif. Penelitian lanjutan juga dapat mengeksplorasi dampak jangka panjang dari program rehabilitasi sosial, termasuk tingkat rekidivisme dan perubahan perilaku positif dalam kehidupan narapidana setelah menyelesaikan program. Dengan demikian, dapat dievaluasi keberhasilan program rehabilitasi dan dikembangkan strategi-strategi untuk meningkatkan efektivitasnya.
| File size | 694.69 KB |
| Pages | 18 |
| DMCA | Report |
Related /
UNSURIUNSURI Perlindungan data pribadi di Indonesia telah diatur oleh sejumlah undang-undang yang kurang terintegrasi, meskipun pembatasan terkait telah diatur dalamPerlindungan data pribadi di Indonesia telah diatur oleh sejumlah undang-undang yang kurang terintegrasi, meskipun pembatasan terkait telah diatur dalam
AMSIRAMSIR 1) Menyediakan peluang untuk penyelesaian non-pidana (diversi). Salah satu fitur utama Hukum Pidana Nasional adalah konsep diversifikasi, yang erat kaitannya1) Menyediakan peluang untuk penyelesaian non-pidana (diversi). Salah satu fitur utama Hukum Pidana Nasional adalah konsep diversifikasi, yang erat kaitannya
AMSIRAMSIR Kenaikan ini tidak hanya mencerminkan kesuksesan strategi pemasaran, tetapi juga menimbulkan tanggung jawab hukum yang lebih besar bagi perusahaan dalamKenaikan ini tidak hanya mencerminkan kesuksesan strategi pemasaran, tetapi juga menimbulkan tanggung jawab hukum yang lebih besar bagi perusahaan dalam
AMSIRAMSIR Pasal 33 Ayat 3 UUD NRI 1945 dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa air sebagai cabang produksi penting harus dikelola negara demi kesejahteraanPasal 33 Ayat 3 UUD NRI 1945 dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa air sebagai cabang produksi penting harus dikelola negara demi kesejahteraan
AMSIRAMSIR Korupsi merupakan tantangan utama, khususnya di negara berkembang, dengan dampak signifikan pada ekonomi dan politik. Di Indonesia, permasalahan ini berakarKorupsi merupakan tantangan utama, khususnya di negara berkembang, dengan dampak signifikan pada ekonomi dan politik. Di Indonesia, permasalahan ini berakar
UNSURIUNSURI 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tidak memberikan penjelasan eksplisit mengenai batasan materi yang boleh diatur dalam43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tidak memberikan penjelasan eksplisit mengenai batasan materi yang boleh diatur dalam
UNSURIUNSURI Dalam dinamika sistem hukum di Indonesia, yurisprudensi memainkan peran penting sebagai sumber hukum yang mengatasi kekosongan hukum dan menjembatani kekuranganDalam dinamika sistem hukum di Indonesia, yurisprudensi memainkan peran penting sebagai sumber hukum yang mengatasi kekosongan hukum dan menjembatani kekurangan
UNSURIUNSURI Pengajuan izin BPOM untuk bahan baku kosmetik harus sesuai dengan Peraturan Badan POM RI Nomor 23 Tahun 2019, sehingga bahan berbahaya seperti hidrokuinon,Pengajuan izin BPOM untuk bahan baku kosmetik harus sesuai dengan Peraturan Badan POM RI Nomor 23 Tahun 2019, sehingga bahan berbahaya seperti hidrokuinon,
Useful /
ALQOLAMALQOLAM Solusi manajemen yang diusulkan meliputi diferensiasi pembelajaran dalam menggali pengalaman belajar anak, program pendampingan (coaching) guru dalam penguatanSolusi manajemen yang diusulkan meliputi diferensiasi pembelajaran dalam menggali pengalaman belajar anak, program pendampingan (coaching) guru dalam penguatan
UNSURIUNSURI BAKAMLA mempunyai tugas melakukan pengejaran langsung, memberhentikan kapal, memeriksa, menangkap, membawa serta menyerahkan kapal ke instansi terkaitBAKAMLA mempunyai tugas melakukan pengejaran langsung, memberhentikan kapal, memeriksa, menangkap, membawa serta menyerahkan kapal ke instansi terkait
PKRPKR Disarankan pihak sekolah dapat memfasilitasi penyediaan buku saku berbasis AR di Pustaka Sekolah sebagai bagian dari pendidikan kesehatan bagi siswi dalamDisarankan pihak sekolah dapat memfasilitasi penyediaan buku saku berbasis AR di Pustaka Sekolah sebagai bagian dari pendidikan kesehatan bagi siswi dalam
PKRPKR Kesimpulan: Dampak psikologis pernikahan dini yaitu stress, kecemasan dan tertekan, depresi serta trauma. Berdasarkan dari hasil literature review artikelKesimpulan: Dampak psikologis pernikahan dini yaitu stress, kecemasan dan tertekan, depresi serta trauma. Berdasarkan dari hasil literature review artikel