BALIDWIPABALIDWIPA

Focus Journal Law ReviewFocus Journal Law Review

Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan lingkungan sangat luas, sehingga diperlukan pembatasan yang jelas. Dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah, diperlukan pengawasan yang baik dari Pemerintah Pusat agar kebijakan yang merusak lingkungan tidak terjadi di provinsi. Pemerintah Pusat harus aktif melakukan supervisi agar pembangunan berwawasan lingkungan dapat dilaksanakan secara tepat oleh kedua tingkatan pemerintahan. Jika permasalahan muncul, Pemerintah Pusat harus menanganinya karena masih memiliki otoritas untuk mengevaluasi kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan kewenangannya secara proporsional dalam bidang pengelolaan lingkungan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan mengelola lingkungan di provinsi dan berhak membuat kebijakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Undang‑Undang No. 9 Tahun 2015 dan No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, dimana kewenangan daerah berasal dari delegasi pemerintah pusat. Kewenangan yang didelegasikan kepada pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan lingkungan, harus diatur secara jelas dalam peraturan perundang‑undangan. Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan harus bersifat berkesinambungan sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh generasi mendatang secara terus‑menerus.

Amandemen Undang‑Undang Dasar 1945 menjadi landasan hukum bagi pemerintah pusat dan provinsi dalam pengelolaan lingkungan, sebagaimana tercermin dalam Pasal 33 ayat (3).Pemerintah daerah memperoleh kewenangan melalui delegasi dari pemerintah pusat, yang kemudian dapat melaksanakan urusan pemerintahan daerah secara proporsional, termasuk dalam bidang pengelolaan lingkungan.Regulasi pengelolaan lingkungan oleh pemerintah daerah dapat berupa peraturan daerah, peraturan kepala daerah, atau keputusan kepala daerah, yang harus selaras dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, kepentingan publik, dan moralitas.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji cara mengukur efektivitas regulasi lingkungan daerah dalam meningkatkan kepatuhan dan hasil lingkungan di berbagai provinsi, sehingga dapat mengidentifikasi faktor‑faktor kunci keberhasilan. Selanjutnya, studi dapat mengeksplorasi mekanisme koordinasi antar‑pemerintah yang memperkuat peran supervisi pemerintah pusat atas kebijakan lingkungan daerah, serta mengusulkan model institusionalisasi yang dapat diterapkan secara nasional. Terakhir, penelitian dapat meneliti pengaruh partisipasi publik terhadap perumusan dan pelaksanaan regulasi lingkungan daerah, dengan membandingkan model‑model keterlibatan masyarakat yang mampu meningkatkan kualitas tata kelola lingkungan secara inklusif dan berkelanjutan.

  1. #pemerintah daerah#pemerintah daerah
  2. #pembangunan daerah#pembangunan daerah
Read online
File size219.48 KB
Pages10
Short Linkhttps://juris.id/p-2FJ
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test