BALIDWIPABALIDWIPA
Focus Journal Law ReviewFocus Journal Law ReviewKewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan lingkungan sangat luas, sehingga diperlukan pembatasan yang jelas. Dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah, diperlukan pengawasan yang baik dari Pemerintah Pusat agar kebijakan yang merusak lingkungan tidak terjadi di provinsi. Pemerintah Pusat harus aktif melakukan supervisi agar pembangunan berwawasan lingkungan dapat dilaksanakan secara tepat oleh kedua tingkatan pemerintahan. Jika permasalahan muncul, Pemerintah Pusat harus menanganinya karena masih memiliki otoritas untuk mengevaluasi kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah dapat menjalankan kewenangannya secara proporsional dalam bidang pengelolaan lingkungan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan mengelola lingkungan di provinsi dan berhak membuat kebijakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Undang‑Undang No. 9 Tahun 2015 dan No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, dimana kewenangan daerah berasal dari delegasi pemerintah pusat. Kewenangan yang didelegasikan kepada pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan lingkungan, harus diatur secara jelas dalam peraturan perundang‑undangan. Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan harus bersifat berkesinambungan sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh generasi mendatang secara terus‑menerus.
Amandemen Undang‑Undang Dasar 1945 menjadi landasan hukum bagi pemerintah pusat dan provinsi dalam pengelolaan lingkungan, sebagaimana tercermin dalam Pasal 33 ayat (3).Pemerintah daerah memperoleh kewenangan melalui delegasi dari pemerintah pusat, yang kemudian dapat melaksanakan urusan pemerintahan daerah secara proporsional, termasuk dalam bidang pengelolaan lingkungan.Regulasi pengelolaan lingkungan oleh pemerintah daerah dapat berupa peraturan daerah, peraturan kepala daerah, atau keputusan kepala daerah, yang harus selaras dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi, kepentingan publik, dan moralitas.
Penelitian selanjutnya dapat mengkaji cara mengukur efektivitas regulasi lingkungan daerah dalam meningkatkan kepatuhan dan hasil lingkungan di berbagai provinsi, sehingga dapat mengidentifikasi faktor‑faktor kunci keberhasilan. Selanjutnya, studi dapat mengeksplorasi mekanisme koordinasi antar‑pemerintah yang memperkuat peran supervisi pemerintah pusat atas kebijakan lingkungan daerah, serta mengusulkan model institusionalisasi yang dapat diterapkan secara nasional. Terakhir, penelitian dapat meneliti pengaruh partisipasi publik terhadap perumusan dan pelaksanaan regulasi lingkungan daerah, dengan membandingkan model‑model keterlibatan masyarakat yang mampu meningkatkan kualitas tata kelola lingkungan secara inklusif dan berkelanjutan.
| File size | 219.48 KB |
| Pages | 10 |
| DMCA | Report |
Related /
UVAYABJMUVAYABJM Oleh karena itu, pembatalan Perda secara sepihak oleh pemerintah pusat melalui mekanisme administratif dipandang bertentangan dengan prinsip negara hukumOleh karena itu, pembatalan Perda secara sepihak oleh pemerintah pusat melalui mekanisme administratif dipandang bertentangan dengan prinsip negara hukum
KEMENDAGRIKEMENDAGRI Studi ini bertujuan menganalisis efektivitas kebijakan manajemen risiko di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan mengevaluasi implementasi di lembagaStudi ini bertujuan menganalisis efektivitas kebijakan manajemen risiko di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan mengevaluasi implementasi di lembaga
UNBARIUNBARI Kinerja pemerintah daerah harus bisa dipertanggungjawabkan, mengingat bahwa pemerintah daerah berhak, berkewajiban dan memiliki wewenang untuk mengaturKinerja pemerintah daerah harus bisa dipertanggungjawabkan, mengingat bahwa pemerintah daerah berhak, berkewajiban dan memiliki wewenang untuk mengatur
KOMPETIFKOMPETIF Kreativitas Kerja Memediasi Hubungan antara Kecerdasan Emosional dan Kinerja Pegawai Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan pemahaman penting mengenaiKreativitas Kerja Memediasi Hubungan antara Kecerdasan Emosional dan Kinerja Pegawai Secara keseluruhan, penelitian ini memberikan pemahaman penting mengenai
CEREDINDONESIACEREDINDONESIA Hasil menunjukkan bahwa hubungan antara ketimpangan dan kualitas institusional tidak konsisten, sementara hubungan antara ketimpangan dan tata kelola bersifatHasil menunjukkan bahwa hubungan antara ketimpangan dan kualitas institusional tidak konsisten, sementara hubungan antara ketimpangan dan tata kelola bersifat
UMMUMM Temuan menunjukkan adanya hambatan seperti inkonsistensi regulasi, kapasitas kelembagaan yang terbatas, dan kurangnya inisiatif legislatif. PenelitianTemuan menunjukkan adanya hambatan seperti inkonsistensi regulasi, kapasitas kelembagaan yang terbatas, dan kurangnya inisiatif legislatif. Penelitian
ARITEKINARITEKIN Kebijakan ini mendorong industri migas untuk mengadopsi teknologi rendah karbon, diversifikasi energi, dan meningkatkan efisiensi operasional. PerusahaanKebijakan ini mendorong industri migas untuk mengadopsi teknologi rendah karbon, diversifikasi energi, dan meningkatkan efisiensi operasional. Perusahaan
DINASTIREVDINASTIREV Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan kepala daerah dalam upaya pelaksanaan penyelenggaraan negara tentunya sangatlah bersifat administratif,Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan kepala daerah dalam upaya pelaksanaan penyelenggaraan negara tentunya sangatlah bersifat administratif,
Useful /
TEKNOKESTEKNOKES Penelitian masa depan akan mengevaluasi keandalan jangka panjang di bawah kondisi lingkungan yang lebih dinamis dan mengintegrasikan node ke infrastrukturPenelitian masa depan akan mengevaluasi keandalan jangka panjang di bawah kondisi lingkungan yang lebih dinamis dan mengintegrasikan node ke infrastruktur
UVAYABJMUVAYABJM Untuk peneliti selanjutnya diharapkan dapat lebih memperluas lagi dengan populasi yang lebih luas dengan pilar-pilar literasi digital lainnya agar dapatUntuk peneliti selanjutnya diharapkan dapat lebih memperluas lagi dengan populasi yang lebih luas dengan pilar-pilar literasi digital lainnya agar dapat
UVAYABJMUVAYABJM Partisipan merupakan mahasiswa semester enam program studi Keperawatan tahun akademik 2024/2025, dengan total populasi sebanyak 90 mahasiswa yang terbagiPartisipan merupakan mahasiswa semester enam program studi Keperawatan tahun akademik 2024/2025, dengan total populasi sebanyak 90 mahasiswa yang terbagi
UNDHIRA BALIUNDHIRA BALI Program ini merupakan bentuk pendampingan terhadap Pokdarwis Sarga Nitya dalam merancang media website terpadu untuk mempromosikan potensi wisata. WebsiteProgram ini merupakan bentuk pendampingan terhadap Pokdarwis Sarga Nitya dalam merancang media website terpadu untuk mempromosikan potensi wisata. Website