BALIDWIPABALIDWIPA
Focus Journal Law ReviewFocus Journal Law ReviewSedangkan dalam sistem hukum Indonesia, tindakan aborsi dilarang dan dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga pelaku serta pihak yang membantu dapat dikenai hukuman. Meskipun mayoritas masyarakat Indonesia menyadari ketentuan tersebut, masih banyak wanita yang melakukan aborsi, sebagaimana tercermin dari data peneliti mengenai jumlah aborsi di Indonesia. Aborsi juga sering dilakukan oleh perempuan korban perkosaan; alasan yang diajukan biasanya karena kehamilan akibat perkosaan menambah penderitaan psikologis karena anak menjadi pengingat peristiwa buruk. Namun, tidak semua faktor pemicu seperti banyaknya anak, kehamilan di luar nikah, atau menjadi korban perkosaan selalu membuat wanita memilih aborsi. Ada pula yang mempertahankan kehamilan dengan alasan bahwa aborsi merupakan dosa. Apapun alasannya, jika aborsi tidak didasarkan pada alasan medis, ibu dan pihak yang membantu aborsi akan dipidana karena hukum positif Indonesia melarang aborsi. Di sisi lain, tidak melakukan aborsi dapat menimbulkan masalah baru, seperti anak yang lahir dari keluarga miskin tidak memperoleh kehidupan layak, atau anak yang lahir tanpa ayah mengalami stigma sosial sehingga hidup dalam rasa malu, terutama dalam budaya Indonesia timur yang tidak menerima anak di luar nikah. Hal ini kadang membuat wanita hamil di luar nikah terdesak untuk melakukan aborsi. Oleh karena itu, studi ini mengeksplorasi perspektif hukum pidana terhadap aborsi di Indonesia.
Pasal 346 KUHP mengatur bahwa wanita yang melakukan abortus dapat dipidana maksimal empat tahun, namun Undang‑Undang Kesehatan No.36/2009 melarang abortus kecuali dalam kasus kehamilan akibat perkosaan yang menimbulkan trauma psikologis.Karena terdapat peraturan khusus, prinsip Lex Specialis derogates Legi Generalis mengharuskan penerapan ketentuan Undang‑Undang Kesehatan yang mengesampingkan pasal KUHP terkait abortus.Oleh karena itu, abortus bagi korban perkosaan harus dilaksanakan setelah melalui konseling pra‑dan pasca‑ tindakan oleh konselor berwenang, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (3) Undang‑Undang Kesehatan.
Saran penelitian lanjutan dapat difokuskan pada tiga arah utama. Pertama, dilakukan studi kualitatif terhadap korban perkosaan yang telah menjalani abortus untuk memahami secara mendalam dampak psikologis dan sosial setelah prosedur serta efektivitas konseling pra‑dan pasca‑ tindakan yang diwajibkan oleh Undang‑Undang Kesehatan. Kedua, penelitian kuantitatif dapat mengukur sejauh mana implementasi batas usia kehamilan maksimal 40 hari pada kasus perkosaan terpenuhi di fasilitas kesehatan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat atau memfasilitasi kepatuhan regulasi tersebut. Ketiga, analisis perbandingan komparatif antara penerapan prinsip Lex Specialis dalam Undang‑Undang Kesehatan dengan penerapan Pasal 346 KUHP dapat mengungkap potensi konflik hukum dan memberikan rekomendasi harmonisasi peraturan yang lebih jelas untuk melindungi hak korban sekaligus menegakkan kepastian hukum. Semua penelitian tersebut diharapkan dapat memperkaya basis empiris, meningkatkan kebijakan, dan memberikan panduan praktis bagi pembuat regulasi, tenaga medis, serta lembaga bantuan hukum dalam menangani kasus abortus korban perkosaan di Indonesia.
| File size | 219.54 KB |
| Pages | 9 |
| Short Link | https://juris.id/p-2FD |
| Lookup Links | Google ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard |
| DMCA | Report |
Related /
STMIKPLKSTMIKPLK Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran Jawa Timur ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Lembaga PesantrenKegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran Jawa Timur ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Lembaga Pesantren
UNISMUHUNISMUH Penelitian ini mengidentifikasi tantangan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi korban korupsi di Indonesia, termasuk kelemahan sistem hukum, minimnyaPenelitian ini mengidentifikasi tantangan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi korban korupsi di Indonesia, termasuk kelemahan sistem hukum, minimnya
UMMUMM 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga. Pertama, terdapat beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, psikologis,23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga. Pertama, terdapat beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, psikologis,
UNESUNES Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan OrangPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
FHUKIFHUKI Indonesia adalah negara hukum yang menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, rasa aman, dan perlindunganIndonesia adalah negara hukum yang menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, rasa aman, dan perlindungan
UMMUMM Anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena tidak mampu membentuk niat atau memahami konsekuensi perbuatannya, sedangkanAnak di bawah usia 12 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena tidak mampu membentuk niat atau memahami konsekuensi perbuatannya, sedangkan
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sumber data yang kredibel dan relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian non-yudisialPenelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sumber data yang kredibel dan relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian non-yudisial
PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA Oleh karena itu, hakim harus bertindak profesional. Kedua, hakim dalam membuat keputusan dalam kasus perhubungan seksual atau pelecehan dengan anak sebagaiOleh karena itu, hakim harus bertindak profesional. Kedua, hakim dalam membuat keputusan dalam kasus perhubungan seksual atau pelecehan dengan anak sebagai
Useful /
UKIUKI Penelitian ini bertujuan memberikan wawasan kepada content creator lain dalam mengelola personal branding secara etis di media sosial. Etika komunikasiPenelitian ini bertujuan memberikan wawasan kepada content creator lain dalam mengelola personal branding secara etis di media sosial. Etika komunikasi
IAISAMBASIAISAMBAS Manusia, sebagai makhluk sosial, membutuhkan organisasi dan struktur politik yang adil dan jujur berdasarkan moral dan etika agama untuk mencapai tujuanManusia, sebagai makhluk sosial, membutuhkan organisasi dan struktur politik yang adil dan jujur berdasarkan moral dan etika agama untuk mencapai tujuan
IAISAMBASIAISAMBAS Abu Yusuf lahir di Kufa pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal pada tahun 182 H (789 M). Pemikiran Abu Yusuf menunjukkan perhatian besar terhadap sistemAbu Yusuf lahir di Kufa pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal pada tahun 182 H (789 M). Pemikiran Abu Yusuf menunjukkan perhatian besar terhadap sistem
UNIPARUNIPAR Pembelajaran dengan model Artikulasi lebih baik daripada model konvensional dan model TGT. Pembelajaran dengan model TGT lebih baik daripada model konvensional.Pembelajaran dengan model Artikulasi lebih baik daripada model konvensional dan model TGT. Pembelajaran dengan model TGT lebih baik daripada model konvensional.