BALIDWIPABALIDWIPA

Focus Journal Law ReviewFocus Journal Law Review

Sedangkan dalam sistem hukum Indonesia, tindakan aborsi dilarang dan dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga pelaku serta pihak yang membantu dapat dikenai hukuman. Meskipun mayoritas masyarakat Indonesia menyadari ketentuan tersebut, masih banyak wanita yang melakukan aborsi, sebagaimana tercermin dari data peneliti mengenai jumlah aborsi di Indonesia. Aborsi juga sering dilakukan oleh perempuan korban perkosaan; alasan yang diajukan biasanya karena kehamilan akibat perkosaan menambah penderitaan psikologis karena anak menjadi pengingat peristiwa buruk. Namun, tidak semua faktor pemicu seperti banyaknya anak, kehamilan di luar nikah, atau menjadi korban perkosaan selalu membuat wanita memilih aborsi. Ada pula yang mempertahankan kehamilan dengan alasan bahwa aborsi merupakan dosa. Apapun alasannya, jika aborsi tidak didasarkan pada alasan medis, ibu dan pihak yang membantu aborsi akan dipidana karena hukum positif Indonesia melarang aborsi. Di sisi lain, tidak melakukan aborsi dapat menimbulkan masalah baru, seperti anak yang lahir dari keluarga miskin tidak memperoleh kehidupan layak, atau anak yang lahir tanpa ayah mengalami stigma sosial sehingga hidup dalam rasa malu, terutama dalam budaya Indonesia timur yang tidak menerima anak di luar nikah. Hal ini kadang membuat wanita hamil di luar nikah terdesak untuk melakukan aborsi. Oleh karena itu, studi ini mengeksplorasi perspektif hukum pidana terhadap aborsi di Indonesia.

Pasal 346 KUHP mengatur bahwa wanita yang melakukan abortus dapat dipidana maksimal empat tahun, namun Undang‑Undang Kesehatan No.36/2009 melarang abortus kecuali dalam kasus kehamilan akibat perkosaan yang menimbulkan trauma psikologis.Karena terdapat peraturan khusus, prinsip Lex Specialis derogates Legi Generalis mengharuskan penerapan ketentuan Undang‑Undang Kesehatan yang mengesampingkan pasal KUHP terkait abortus.Oleh karena itu, abortus bagi korban perkosaan harus dilaksanakan setelah melalui konseling pra‑dan pasca‑ tindakan oleh konselor berwenang, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (3) Undang‑Undang Kesehatan.

Saran penelitian lanjutan dapat difokuskan pada tiga arah utama. Pertama, dilakukan studi kualitatif terhadap korban perkosaan yang telah menjalani abortus untuk memahami secara mendalam dampak psikologis dan sosial setelah prosedur serta efektivitas konseling pra‑dan pasca‑ tindakan yang diwajibkan oleh Undang‑Undang Kesehatan. Kedua, penelitian kuantitatif dapat mengukur sejauh mana implementasi batas usia kehamilan maksimal 40 hari pada kasus perkosaan terpenuhi di fasilitas kesehatan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat atau memfasilitasi kepatuhan regulasi tersebut. Ketiga, analisis perbandingan komparatif antara penerapan prinsip Lex Specialis dalam Undang‑Undang Kesehatan dengan penerapan Pasal 346 KUHP dapat mengungkap potensi konflik hukum dan memberikan rekomendasi harmonisasi peraturan yang lebih jelas untuk melindungi hak korban sekaligus menegakkan kepastian hukum. Semua penelitian tersebut diharapkan dapat memperkaya basis empiris, meningkatkan kebijakan, dan memberikan panduan praktis bagi pembuat regulasi, tenaga medis, serta lembaga bantuan hukum dalam menangani kasus abortus korban perkosaan di Indonesia.

  1. #korban perkosaan#korban perkosaan
  2. #hak korban#hak korban
Read online
File size219.54 KB
Pages9
Short Linkhttps://juris.id/p-2FD
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test