STFTKIJNESTFTKIJNE

MURAI: Jurnal Papua Teologi KonstekstualMURAI: Jurnal Papua Teologi Konstekstual

Di Indonesia, persoalan kerukunan hidup antar umat beragama sesungguhnya sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Hal ini dikarenakan hukum dan perundang-undangan di negara Indonesia telah mengaturnya, bahkan Konstitusi Negara (Pancasila dan Undang‑undang Dasar 1945) menegaskan hal tersebut. Hal ini dipertegas juga dengan ajaran‑ajaran resmi setiap agama menitikberatkan kerukunan hidup sebagai bagian yang tidak bisa diabaikan dan harus diterapkan dalam kehidupan sehari‑hari. Meskipun demikian, selalu saja kita saksikan di berbagai media pemberitaan bahwa konflik atas nama agama selalu terjadi, bahkan konflik‑konflik tersebut merujuk pada adanya pihak‑pihak tertentu yang menghambat atau melarang umat beragama lain untuk melaksanakan aktivitas peribadahannya. Sampai‑sampai ada umat yang sedang beribadah tiba‑tiba didatangi sekelompok massa lalu membubarkan jalannya peribadahan, ada gedung gereja yang mau direnovasi atau mau dibangun, tidak diijinkan meski sudah memiliki Ijin untuk membangun. Berbagai realitas ini kemudian menjadi alasana untuk tulisan ini digagas dengan harapan menjadi salah satu acuan untuk menghadirkan suasana rukun di negara kita. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif serta studi literatur, yang dipakai untuk mengamati dan meneliti berbagai fenomena tentang realitas kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia. Tulisan ini menawarkan filosofi hidup orang Asmat dalam budaya keseimbangan sebagai salah satu tawaran untuk kondisi rukun yang terus diupayakan oleh kita semua dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Harapannya tulisan ini bisa bermanfaat untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Indonesia dibangun atas keberagaman, sehingga semboyan Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, dan Undang‑Undang Dasar 1945 harus menjadi acuan utama dalam menjaga kerukunan umat beragama.Regulasi yang hanya melibatkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tanpa mengacu pada konstitusi dapat menimbulkan pelanggaran hak beribadah bagi minoritas dan harus diubah.Filosofi Ja Asamanam Apcamar sebagai nilai keseimbangan hidup masyarakat Asmat dapat dijadikan landasan tambahan untuk memperkuat upaya kerukunan secara kolektif di seluruh wilayah Indonesia.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana implementasi regulasi lokal terkait pembangunan tempat ibadah memengaruhi persepsi kerukunan di komunitas minoritas, dengan merumuskan pertanyaan penelitian: Bagaimana kebijakan daerah mempengaruhi praktik kebebasan beragama di wilayah dengan mayoritas agama tertentu? Selanjutnya, studi komparatif antara filosofi Ja Asamanam Apcamar dengan konsep keseimbangan dalam tradisi keagamaan lain dapat mengidentifikasi elemen universal yang mendukung kerukunan, sehingga pertanyaan: Apakah nilai keseimbangan dalam tradisi budaya dapat diintegrasikan dalam kebijakan nasional untuk meningkatkan toleransi antar umat beragama? dapat dijawab. Terakhir, penelitian aksi dapat merancang program pendidikan inter‑agama berbasis nilai keseimbangan dan menguji efektivitasnya dalam mengurangi konflik, dengan mengajukan: Apakah intervensi pendidikan berbasis filosofi keseimbangan dapat menurunkan intensitas konflik beragama pada tingkat komunitas?.

Read online
File size997.13 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test