UIMUIM

UIM | VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan KeadilanUIM | VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan

Tindak pidana perizinan adalah masalah yang kompleks dalam hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap tindak pidana perizinan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengeksplorasi aspek-aspek hukum yang terkait dengan perizinan dan tindak pidana yang mungkin timbul dari pelanggaran perizinan. Artikel ini juga akan menyoroti kasus-kasus terkait dan putusan pengadilan yang relevan dalam konteks ini. Melalui analisis yang mendalam, artikel ini akan menggali perbedaan pendapat di antara para pakar hukum dan praktek pengadilan terkait dengan tindak pidana perizinan. Selain itu, artikel ini juga akan mengevaluasi efektivitas hukuman yang diberlakukan terhadap pelanggaran perizinan dalam konteks hukum positif. Diharapkan bahwa artikel ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum positif menangani tindak pidana perizinan dan memberikan pandangan yang jelas terhadap upaya perbaikan dalam sistem hukum yang ada.

Perzinahan menurut hukum positif di Indonesia diatur dalam KUHP pasal 284 ayat 1 dan 2, pasal 285, 286, dan 287 ayat 1.Dalam hukum positif KUHP, terdapat berbagai variasi hukuman yang diberlakukan terhadap perzinahan.Misalnya, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi secara empiris sejauh mana penerapan hukuman pidana atas perzinahan dalam KUHP mempengaruhi tingkat kejadian perzinahan di masyarakat, misalnya dengan mengkaji data statistik kriminalitas selama beberapa tahun terakhir. Selanjutnya, sebuah studi komparatif dapat dilakukan antara regulasi perzinahan dalam hukum positif Indonesia dan negara-negara lain yang memiliki sistem hukum campuran, untuk mengidentifikasi perbedaan efektivitas dan implikasi sosialnya. Selain itu, penelitian kualitatif yang melibatkan wawancara dengan aparat penegak hukum, korban, dan pelaku dapat menggali persepsi mereka tentang keadilan dan keberlakuan sanksi yang ada, serta faktor-faktor yang memotivasi pelanggaran. Penelitian lain dapat memfokuskan pada analisis dampak sosial ekonomi perzinahan terhadap keluarga korban, termasuk konsekuensi psikologis dan finansial, guna memberikan dasar kebijakan rehabilitasi yang lebih komprehensif. Akhirnya, pengembangan model perancangan kebijakan hukum yang mengintegrasikan perspektif hukum Islam dan hukum positif dapat diteliti untuk menemukan pendekatan yang lebih sinergis dalam penanggulangan perzinahan.

Read online
File size668.16 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test