UBLUBL

Progressive Law ReviewProgressive Law Review

Artikel ini mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi 46/PUU-XIV/2016 melalui pendekatan aliran filsafat hukum, khususnya legal positivism yang berada di balik keputusan yang menolak permohonan pemohon. Tegangan antara sekolah pemikiran hukum selalu terjadi, hingga hakim memberikan putusan mereka. Keputusan ini diklasifikasikan sebagai kasus yang sulit, yang sangat penuh dengan sengketa paradigma. Fokus studi dalam penelitian ini adalah untuk melihat pertimbangan hakim dengan pendekatan positivisme logis terhadap hukum. Hal ini dilakukan karena landasan yang menjadi dasar argumen hukum menempatkan beberapa peraturan perundang-undangan pada tingkat konstitusional dan hukum menjadi batu analisis utama dalam melihat masalah/praduga utama, di mana otoritas menambahkan norma bukan wewenang Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah identifikasi dan analisis argumen dengan nuansa positivisme hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 46/PUU-XIV/2016.

Berdasarkan deskripsi di atas, kesimpulan yang dapat ditarik adalah.Mencari dan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi dari perspektif filsafat hukum, menunjukkan bahwa masalah dasar yang dialami pemohon diklasifikasikan sebagai Hardcase, yaitu masalah yang mengarah pada masalah paradigma, dilihat dari komposisi hakim yang setuju dan tidak setuju sangat sengit, yaitu 5 lawan 4 hakim.Aliran positivisme hukum dengan argumennya yang didasarkan pada aksiology, ontologi, dan epistemology mendominasi hakim, sehingga adanya keputusan yang menolak permohonan pemohon.Aliran positivisme hukum datang dengan penalaran/logika yang sangat ketat dan tertutup, yang menjadikan legislasi sebagai dasar utama, sehingga membatasi hakim untuk melakukan pengekangan diri, dan menyerahkannya kepada legislator untuk melaksanakan apa yang diharapkan pemohon.Selain itu, masalah prinsip legalitas yang menegakkan kepastian hukum juga menjadi alasan utama hakim yang menolak keputusan.Tegangan antara aliran filsafat hukum dalam keputusan ini terjadi, di mana positivisme hukum yang awalnya memiliki tegangan teoritis dengan aliran hukum alam dan sekolah sejarah, juga terjadi di mana hakim yang memiliki pendapat berbeda berdasarkan argumen mereka pada aliran hukum alam dan madzab sejarah.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Mengkaji lebih lanjut peran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang menjaga konstitusi dan hak konstitusional, serta bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dapat mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum.. . 2. Meneliti bagaimana aliran pemikiran hukum, seperti positivisme hukum, mempengaruhi proses pengambilan keputusan hakim dan bagaimana hal ini dapat berdampak pada kepastian hukum dan keadilan.. . 3. Menganalisis dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap masyarakat dan bagaimana putusan tersebut dapat mempengaruhi perilaku dan persepsi masyarakat terhadap hukum.

Read online
File size485.38 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test