SAINSSAINS

JUSTLAW : Journal Science and Theory of lawJUSTLAW : Journal Science and Theory of law

Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan signifikan dalam sektor transportasi melalui hadirnya layanan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Hubungan antara perusahaan transportasi online dan pengemudi dibangun dalam bentuk kemitraan, namun dalam praktiknya menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait kepastian status hukum pengemudi dan penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian kemitraan. Penelitian ini menganalisis hubungan kemitraan transportasi online di Indonesia serta mengkaji penerapan asas keseimbangan berkontrak dalam hubungan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan kemitraan transportasi online belum memperoleh pengaturan yang jelas dalam rezim hukum ketenagakerjaan, sehingga menimbulkan kekosongan norma. Meskipun konsep kemitraan menghendaki kedudukan para pihak yang setara, praktik di lapangan menunjukkan adanya ketidakseimbangan posisi antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, yang berpotensi merugikan pihak pengemudi. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya pengaturan hukum yang lebih komprehensif dan adaptif untuk menjamin keseimbangan hak dan kewajiban serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengemudi transportasi online di Indonesia.

Penelitian ini menegaskan perlunya pengaturan hukum yang lebih komprehensif dan adaptif untuk menjamin keseimbangan hak dan kewajiban serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengemudi transportasi online di Indonesia.Hubungan kemitraan transportasi online belum memperoleh pengakuan yang jelas dalam rezim hukum ketenagakerjaan, sehingga menimbulkan kekosongan norma.Ketimpangan posisi antara perusahaan aplikasi dan pengemudi tercermin dalam penggunaan perjanjian baku sepihak, keberadaan klau-sula eksonerasi, pengendalian kerja melalui sistem algoritma, serta keterbatasan akses pengemudi terhadap data dan informasi.

Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa arah studi lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak psikologis dan sosial ekonomi dari sistem algoritma terhadap pengemudi transportasi online, dengan fokus pada bagaimana algoritma memengaruhi kesejahteraan dan kualitas hidup mereka. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan regulasi kemitraan transportasi online di Indonesia dengan negara lain yang memiliki sistem serupa, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi model regulasi yang lebih adil dan efektif. Ketiga, penting untuk meneliti efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, seperti mediasi dan arbitrase, dalam menyelesaikan konflik antara pengemudi dan perusahaan transportasi online, serta bagaimana mekanisme tersebut dapat ditingkatkan untuk memastikan keadilan dan aksesibilitas bagi semua pihak.

Read online
File size324.44 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test