DOKICTIDOKICTI
Journal of Sharia and Legal ScienceJournal of Sharia and Legal ScienceKelayakan suatu bangunan tidak hanya ditentukan oleh kondisi fisik bangunannya, tetapi juga lingkungan tempat bangunan tersebut berdiri. Salah satu contohnya adalah Rumah Susun 26 Ilir yang pada awalnya digadang-gadang menjadi kawasan modern di Kota Palembang. Namun, kondisi saat ini justru berbanding terbalik, di mana rumah susun tersebut berubah menjadi kawasan kumuh dan dinilai tidak layak huni. Akan tetapi, rumah susun ini masih tetap disewakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan akad ijarah pada Rumah Susun 26 Ilir Kota Palembang serta menganalisisnya dari perspektif hukum ekonomi syariah dalam konteks rumah tidak layak huni. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pihak terkait, baik pemilik maupun penyewa rumah susun. Hasil penelitian menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan akad ijarah, khususnya pada aspek kelayakan hunian yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti kejelasan manfaat dan keamanan objek sewa. Dalam tinjauan hukum ekonomi syariah, pelaksanaan akad ijarah pada rumah tidak layak huni tidak sepenuhnya memenuhi syarat sah akad karena tidak terpenuhinya unsur manfaat yang jelas dan jaminan keamanan bagi penyewa. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya pengawasan dan perbaikan dari pihak berwenang agar praktik akad sewa-menyewa dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, kemaslahatan, dan transparansi sebagaimana diatur dalam hukum ekonomi syariah.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai pelaksanaan akad ijarah di Rumah Susun 26 Ilir Kota Palembang yang tidak layak huni, dapat disimpulkan beberapa hal.Pertama, pelaksanaan akad ijarah dilakukan secara sederhana dengan harga sewa yang sangat murah, namun kurang disertai transparansi mengenai kondisi fisik rumah susun.Penyewa menerima kondisi tersebut karena keterbatasan finansial, meskipun menghadapi masalah seperti atap bocor, dinding retak, dan fasilitas yang tidak memadai.Pemilik rumah susun mengakui keterbatasan dana untuk melakukan perbaikan besar, sehingga perbaikan hanya dilakukan secara bertahap.Kedua, dari perspektif hukum ekonomi syariah, akad ijarah ini belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan, tanggung jawab, dan maslahah.Pemilik memiliki kewajiban untuk menyediakan objek ijarah yang layak huni, karena ketidaklayakan rumah dapat dianggap cacat tersembunyi yang mengurangi manfaat objek akad.Selain itu, penyelesaian sengketa antara pemilik dan penyewa belum memiliki mekanisme yang jelas, sehingga dibutuhkan mediasi untuk mencapai solusi yang adil.Ketiga, kondisi rumah susun yang tidak layak berdampak pada kualitas hidup penyewa, termasuk masalah kesehatan dan kenyamanan.Oleh karena itu, intervensi dari pemerintah atau pihak ketiga diperlukan untuk memperbaiki infrastruktur rumah susun dan memastikan standar kelayakan huni terpenuhi, sehingga akad ijarah dapat berjalan sesuai prinsip syariah sekaligus memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.
Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara praktik akad ijarah di rumah susun dengan akad ijarah dalam konteks lain, seperti sewa menyewa lahan pertanian atau properti komersial. Selain itu, penelitian dapat fokus pada aspek-aspek spesifik dalam akad ijarah, seperti mekanisme penyelesaian sengketa, tanggung jawab pemilik dalam menyediakan hunian yang layak, dan peran pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam praktik sewa menyewa. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi lebih mendalam dalam memahami dan mengembangkan praktik akad ijarah yang sesuai dengan hukum ekonomi syariah.
| File size | 285.67 KB |
| Pages | 9 |
| DMCA | Report |
Related /
YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO Penelitian ini menyimpulkan bahwa landasan hukum perbankan syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, terutama melalui perubahan Undang-UndangPenelitian ini menyimpulkan bahwa landasan hukum perbankan syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, terutama melalui perubahan Undang-Undang
AN NADWAHAN NADWAH Proses rekrutmen dirancang dengan prinsip keadilan dan transparansi, menyeimbangkan penilaian kompetensi teknis terhadap karakter spiritual dan akhlak.Proses rekrutmen dirancang dengan prinsip keadilan dan transparansi, menyeimbangkan penilaian kompetensi teknis terhadap karakter spiritual dan akhlak.
UIN SGDUIN SGD Inovasi agribisnis, ketika diselaraskan dengan nilai budaya dan syariah, meningkatkan efisiensi dan akses pasar tanpa menghilangkan identitas sosial. KerangkaInovasi agribisnis, ketika diselaraskan dengan nilai budaya dan syariah, meningkatkan efisiensi dan akses pasar tanpa menghilangkan identitas sosial. Kerangka
STAINUMADIUNSTAINUMADIUN Penelitian ini menyimpulkan bahwa makna keberkahan dalam transaksi keuangan syariah bagi pelaku UMKM tidak hanya dipahami sebagai bertambahnya rezeki,Penelitian ini menyimpulkan bahwa makna keberkahan dalam transaksi keuangan syariah bagi pelaku UMKM tidak hanya dipahami sebagai bertambahnya rezeki,
STAINUMADIUNSTAINUMADIUN Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam persepsi nasabah terhadap keadilan dalam pelaksanaan akad murabahah di lembaga keuangan syariahPenelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam persepsi nasabah terhadap keadilan dalam pelaksanaan akad murabahah di lembaga keuangan syariah
PPSUNIYAPPPSUNIYAP Hasil analisis menunjukkan bahwa secara simultan, strategi pemasaran digital dan penetapan harga yang sesuai dengan etika Islam memiliki pengaruh signifikanHasil analisis menunjukkan bahwa secara simultan, strategi pemasaran digital dan penetapan harga yang sesuai dengan etika Islam memiliki pengaruh signifikan
IAIN PONOROGOIAIN PONOROGO Namun, idealitas model ini bergantung pada konteks implementasinya. jika dilaksanakan dengan komitmen kuat terhadap prinsip-prinsip Syariah dan partisipasiNamun, idealitas model ini bergantung pada konteks implementasinya. jika dilaksanakan dengan komitmen kuat terhadap prinsip-prinsip Syariah dan partisipasi
URECOLURECOL Kecurangan terjadi karena adanya kesempatan, tekanan dan juga rasionalisasi. Selain itu, rendahnya kepatuhan Syariah dan tata Kelola yang kurang baik yangKecurangan terjadi karena adanya kesempatan, tekanan dan juga rasionalisasi. Selain itu, rendahnya kepatuhan Syariah dan tata Kelola yang kurang baik yang
Useful /
UIN SGDUIN SGD Namun, sejak formulasi mereka, ketiga pendekatan ini cukup kontroversial. Beberapa cendekiawan menganggap Manhaj Tarjih sebagai manifesto gerakan pembaruanNamun, sejak formulasi mereka, ketiga pendekatan ini cukup kontroversial. Beberapa cendekiawan menganggap Manhaj Tarjih sebagai manifesto gerakan pembaruan
DOKICTIDOKICTI Dengan demikian, diversi mencerminkan nilai keadilan, kasih sayang, dan kemaslahatan bersama sebagaimana ditekankan dalam ajaran Islam. Implikasi penelitianDengan demikian, diversi mencerminkan nilai keadilan, kasih sayang, dan kemaslahatan bersama sebagaimana ditekankan dalam ajaran Islam. Implikasi penelitian
DOKICTIDOKICTI Faktor paling dominan adalah keinginan mempertahankan kebebasan pribadi dan fokus pada karier, yang sering ditampilkan di media sosial. Selain pengaruhFaktor paling dominan adalah keinginan mempertahankan kebebasan pribadi dan fokus pada karier, yang sering ditampilkan di media sosial. Selain pengaruh
DOKICTIDOKICTI Oleh karena itu diperlukan reformulasi regulasi yang jelas mengenai posisi hukum kreditor dan batas intervensi negara dalam penyelesaian kepailitan BUMNOleh karena itu diperlukan reformulasi regulasi yang jelas mengenai posisi hukum kreditor dan batas intervensi negara dalam penyelesaian kepailitan BUMN