ANDREWLAWCENTERANDREWLAWCENTER

ANDREW Law JournalANDREW Law Journal

Alat bukti surat mempunyai kekuatan pembuktian yang berbeda-beda dan tidak semua surat mempunyai kekuatan yang kuat dalam pembuktian. Alat bukti surat yang mempunyai kekuatan yang kuat dalam pembuktian perkara perdata adalah akta autentik. Oleh karena itu, bagaimanakah dalam hukum perdata berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa suatu akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lain. Artinya, akta Notaris merupakan akta yang autentik.

Penelitian menunjukkan bahwa akta notaris secara inheren memenuhi persyaratan akta autentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta memegang kewajiban sebagai pejabat umum yang berwenang memfasilitasi pembentukan akta.Akta notaris memiliki kekuatan bukti formal dan material yang kuat dalam perkara perdata, sehingga dapat diakui sebagai alat bukti utama.

1. Bagaimana peran teknologi digital dapat memperkuat integritas dan keamanan proses pembuatan akta notaris di era e-government? 2. Apa dampak regulasi terbaru terhadap standar operasional dan kualitas akta notaris, terutama dalam hal kepatuhan terhadap prosedur pendaftaran dan pengarsipan? 3. Bagaimana perbandingan efektivitas akta notaris dengan institusi bukti lain dalam menyelesaikan sengketa perdata, dan faktor apa yang mempengaruhi preferensi pemangku kepentingan terhadap akta notaris?.

Read online
File size459.43 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test