IFTKLEDALEROIFTKLEDALERO

Jurnal LedaleroJurnal Ledalero

Penulis, anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, menyajikan data dari Komisi tentang kekerasan domestik dan perdagangan perempuan dan anak perempuan selama lebih dari satu dekade (2001-2013). Melalui janji palsu pekerjaan yang baik dan penyediaan dokumen palsu, korban perdagangan, yang seringkali sudah berhutang di tempat asalnya, terjebak dalam hutang lebih besar di tempat kerja paksa yang jauh. Eksploitasi seksual tidak jauh dari kekerasan fisik dan emosional.

Perdagangan orang adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia hingga kehilangan hak asasi manusia.Kejahatan ini mengincar kelompok rentan secara sosial, ekonomi, politik, kultural, dan biologis.Korban dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan bagi pelaku.Berdasarkan pengaduan, dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan, selama tahun 2013 terdapat 279.760 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani.Fakta perdagangan perempuan seringkali berbentuk eksploitasi tenaga kerja dan seksual.Eksploitasi tenaga kerja lebih banyak melalui kerja PRT.Perempuan sebagai PRT, melekat konstruksi perempuan dianggap lebih teliti, halus, sabar yang dalam dunia kerja berupah murah, mudah ditekan bahkan diancam dengan kekerasan berbasis gender sehingga mudah ditaklukkan dan pasti mudah dikendalikan.Konstruksi gender tersebut menempatkan perempuan dan anak perempuan rentan mengalami pelanggaran dan kekerasan.Perempuan pada akhirnya harus mengambil alih dalam memperbaiki taraf hidupnya.Tanggung jawab perempuan inilah yang dimanfaatkan sebagai kendali pada eksploitasi tenaga perempuan.Ketika perempuan sudah dalam kendali maka eksploitasi seksual seringkali menjadi alat kendali yang menyulitkan perempuan keluar dari kendali tersebut.

Untuk mengatasi masalah perdagangan orang, perlu ada perubahan cara pandang dan penguatan analisis atas situasi yang komprehensif. Eksploitasi kelompok rentan merupakan piramida uang yang sangat menguntungkan. Oleh karena itu, penting untuk fokus pada perlindungan korban dan keluarganya. Koordinasi antar pemangku kepentingan harus menjadi prioritas, dan standar perlindungan bagi pekerja migran harus menjadi semangat dalam implementasi UU PTPPO. Selain itu, perlu ada pelatihan bagi penegak hukum dan petugas pendamping korban, serta penguatan infrastruktur terkait keamanan dan kontrol perbatasan. Kebijakan yang mengatur syarat, tata cara, prosedur, dan penanganan sejak warga negara berniat bermigrasi hingga berangkat kerja ke luar daerahnya juga penting untuk mencegah perdagangan orang. Akhirnya, perlu ada komitmen dari berbagai pihak untuk memerangi perdagangan orang dan melindungi korban.

Read online
File size283.92 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test