UEUUEU

Lex JurnalicaLex Jurnalica

Penelitian ini menganalisis menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan abolisi kepada eks Mendag Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Kewenangan ini didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang memberikan prerogatif kepada presiden untuk mengampuni dengan pertimbangan DPR dan nasihat Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara prosedural telah memenuhi persyaratan formal, implementasi amnesti dan abolisi ini menimbulkan persoalan mengenai batasan konstitusional dan implikasi politik hukum. Konsep kepentingan negara sebagai dasar pemberian amnesti memerlukan interpretasi yang lebih objektif untuk menghindari subjektivitas politik. Implikasi yang ditimbulkan meliputi potensi pelemahan independensi peradilan, erosinya supremasi hukum, dan penurunan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.

Implementasi kewenangan amnesti dan abolisi Presiden Prabowo Subianto dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong menandai penggunaan prerogatif konstitusional yang kompleks.Analisis normatif-yuridis menunjukkan bahwa meskipun pelaksanaan proseduralnya memenuhi persyaratan formal, penggunaan kewenangan ini menimbulkan pertanyaan substansial mengenai proporsionalitas dan objektivitas konsep kepentingan negara.Implikasi politik hukum mencakup potensi pelemahan independensi peradilan, erosi supremasi hukum, serta penurunan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme checks and balances, pengembangan kriteria objektif, serta peningkatan transparansi dalam penerapan amnesti dan abolisi.

Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada tiga arah utama: pertama, melakukan studi empiris mengenai dampak amnesti dan abolisi terhadap independensi peradilan dengan mengumpulkan data persepsi hakim, jaksa, dan publik sebelum dan sesudah penerapan. Kedua, mengembangkan dan menguji standar objektif untuk kepentingan negara melalui analisis konten terhadap keputusan amnesti dan abolisi sebelumnya serta wawancara dengan tokoh hukum dan politik. Ketiga, melakukan perbandingan lintas negara mengenai mekanisme amnesti, termasuk pengaruhnya terhadap supremasi hukum dan kepercayaan publik, guna mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi dalam konteks Indonesia. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, penelitian dapat memberikan kontribusi signifikan bagi reformasi kebijakan amnesti dan abolisi yang lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.

  1. Problem Pemberian Amnesti oleh Presiden Dalam Perspektif Kepentingan Negara | Ramadani | Jurnal Ilmiah... doi.org/10.33087/jiubj.v21i3.1688Problem Pemberian Amnesti oleh Presiden Dalam Perspektif Kepentingan Negara Ramadani Jurnal Ilmiah doi 10 33087 jiubj v21i3 1688
Read online
File size244.02 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test