MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran penting dalam menilai unsur kegentingan yang memaksa, yang menjadi dasar keberlanjutan suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Persetujuan DPR sering kali dipandang sebagai bentuk objektifikasi atas kewenangan subjektif Presiden dalam menerbitkan Perppu. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menelaah kembali peran DPR serta mengkritisi konsepsi arus utama yang cenderung menafsirkan proses persetujuan Perppu secara semata-mata objektif. Temuan artikel ini meaningfull participation menyatakan bahwa DPR memiliki peranan signifikan dalam dimensi fungsi pengawasan di samping fungsi legislatinya serta tetap perlu dilaksanakan terhadap Perppu yang dilandasi Pasal 22 UUD NRI 1945. Artikel ini berargumen bahwa persetujuan DPR tidak NRI 1945 selalu mencerminkan objektivitas, terutama ketika partai pendukung pemerintah mendominasi parlemen, sehingga pengawasan terhadap Perppu menjadi tidak optimal. Berdasarkan rekonseptualisasi peran DPR ini, artikel mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi diberi ruang untuk melakukan pengujian formil terhadap undang-undang penetapan Perppu, khususnya terkait pemenuhan unsur kegentingan memaksa dan pelaksanaan partisipasi bermakna dalam proses pembentukannya.

Penulis berpendapat bahwa klaim formalistis mengenai objektifikasi oleh DPR dalam interaksi antara lembaga eksekutif dan legislatif pada legislasi Perppu sepatutnya dievaluasi ulang.Usaha yang lebih kritis untuk memahami kembali konteks sosial dan politik di balik persetujuan Perppu dapat memperluas argumentasi dalam mekanisme pengujian formil terhadap UU Penetapan Perppu di Mahkamah Konstitusi.Proses persetujuan di DPR mungkin belum mencapai objektivitas yang diharapkan, terutama ketika pertimbangan politik lebih mendominasi daripada penilaian objektif terhadap keadaan kegentingan yang memaksa.Dengan demikian, pengadilan dan masyarakat dapat memverifikasi syarat kegentingan memaksa yang bisa disalahgunakan oleh presiden bersama DPR.

Sebagai kelanjutan penelitian, pertama‑tama difokuskan pada evaluasi empiris tentang bagaimana partisipasi publik tercermin dalam proses persetujuan Perppu, mengukur dampaknya terhadap keberlanjutan kebijakan. Selanjutnya, penelitian interdisipliner antara ilmu politik dan hukum bisa memperluas pemahaman tentang dinamika koalisi parlemen yang memengaruhi objektivitas persetujuan Perppu, serta mengidentifikasi mekanisme kontrol independen. Akhirnya, kajian praktis mengenai desain prosedur pengujian formil di Mahkamah Konstitusi, termasuk batas waktu dan standar transparansi, dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat sistem checks‑and‑balances antara eksekutif dan legislatif dalam pembuatan regulasi darurat.

  1. Urgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi | Jurnal Konstitusi.... doi.org/10.31078/jk1835Urgensi Penemuan Hukum dan Penggunaan Yurisprudensi dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi Jurnal Konstitusi doi 10 31078 jk1835
  2. Antinomi Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang |... journalstih.amsir.ac.id/index.php/alj/article/view/27Antinomi Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang journalstih amsir ac index php alj article view 27
  3. From Meaningful to Meaningless Participation: The Tragedy of Indonesia’s Omnibus Law on Job Creation... doi.org/10.18196/jmh.v31i2.23557From Meaningful to Meaningless Participation The Tragedy of IndonesiaAos Omnibus Law on Job Creation doi 10 18196 jmh v31i2 23557
  4. Perkembangan Pengujian Perundang- Undangan di Mahkamah Konstitusi | Jurnal Konstitusi. pengujian perundang... doi.org/10.31078/jk766Perkembangan Pengujian Perundang Undangan di Mahkamah Konstitusi Jurnal Konstitusi pengujian perundang doi 10 31078 jk766
Read online
File size1.05 MB
Pages30
DMCAReport

Related /

ads-block-test