UNUSIAUNUSIA

AL WASATH Jurnal Ilmu HukumAL WASATH Jurnal Ilmu Hukum

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Pemeriksaan sengketa hasil pemilu dan pilkada berdasarkan aspek formil bertujuan untuk terpenuhinya kepastian hukum secara formil namun terkadang kepastian hukum secara formil mengesampingkan aspek keadilan, antara lain dengan permohonan tidak diperiksa apabila tidak memenuhi syarat formil (gugur ditahap dismissal) sehingga diperlukan perhatian agar prosedur formil beracara di Mahkamah Konstitusi menjamin keadilan materiil/substansial. Tulisan ini jenis penelitian normatif doktrinal. Penulis menggunaan berkesimpulan bahwa keadilan bisa diraih dengan terpenuhinya kebenaran formil maupun materiil. Selama ini Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselesihan hasil pemilu mengedapankan kebenaran formil dengan cara menegakkan aturan yang bersifat namun kebenaran formil belum tentu mencerminkan kebenaran materiil nya. Meskipun Mahkamah Konstitusi menegakkan hukum juga menegakkan hukum materiil dengan cara tidak memberlakukan dismissal procedure, atau meskipun ada tapi dismisal procedure diterapkan setelah memeriksa pembuktian.

Keadilan bisa diraih dengan terpenuhinya kebenaran formil maupun materiil.Selama ini Mahkamah Konstitusi cukup konsisten atau mengedapankan kebenaran formil dengan cara menegakkan aturan yang bersifat prosedural formil yang diatur dalam hukum acara konstitusi.Namun kebenaran formil belum tentu mencerminkan kebenaran materiil nya.Bentuk-bentuk prosedur formil yang sering ditegakkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui dismissal procedur.Sehingga dengan adanya dismissal menyebabkan pembuktian materiil atas permohonan itu tidak dilakukan pembuktiannya sehingga kebenaran materiil tidak tercapai.Hal ini mempengaruhi keadilan yang diharapkan oleh pemohon dalam mengajukan permohonan.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak perpanjangan masa pengajuan sengketa pemilu terhadap efisiensi kerja Mahkamah Konstitusi dan keadilan materiil. Selain itu, penelitian tentang penerapan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang lebih inklusif, seperti melibatkan pihak independen dalam proses pembuktian, bisa menjadi arah studi. Terakhir, kajian tentang peran Mahkamah Konstitusi dalam menyeimbangkan kepastian hukum formal dengan keadilan substantif dalam konteks pemilu serentak juga layak dikembangkan untuk memastikan proses pemilu yang lebih adil dan transparan.

  1. #mahkamah konstitusi#mahkamah konstitusi
  2. #pemilu serentak#pemilu serentak
Read online
File size394.77 KB
Pages12
Short Linkhttps://juris.id/p-14e
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test