IAIN MADURAIAIN MADURA

AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata SosialAL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial

Sebagai provinsi khusus di Indonesia dengan yurisdiksi untuk menerapkan hukum Islam, Aceh telah memberlakukan Jinayat Qanun untuk mengatur tindakan kriminal. Namun, insiden kejahatan seksual di dunia maya tetap tidak diatur. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan kebutuhan akan amandemen Jinayat Qanun, khususnya untuk kasus kejahatan seksual di dunia maya. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian empiris yang dinilai melalui kerangka kerja legislatif menggunakan teori sistem. Data dikumpulkan melalui tinjauan literatur yang cermat dan wawancara mendalam. Penelitian ini mengungkapkan bahwa prostitusi online telah muncul sebagai masalah global, mencerminkan efek negatif dari kemajuan kontemporer. Di Aceh, Jinayat Qanun yang diberlakukan saat ini dianggap memerlukan amandemen. Perubahan ini disesuaikan dengan kondisi sistem masyarakat yang berkembang. Menurut teori sistem, Jinayat Qanun secara substansial menangani masalah prostitusi online secara implisit. Namun, hambatan tetap ada dalam kerangka hukum dan konteks budaya. Struktur hukum dan dinamika budaya Indonesia, khususnya di Aceh, menimbulkan tantangan signifikan, yang menekankan kebutuhan akan kolaborasi di antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk penegak hukum, ulama, dan pemimpin masyarakat.

Aceh adalah wilayah dengan kapasitas formal untuk menerapkan hukum Islam, sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, serta berbagai undang-undang dan Qanun lainnya.Undang-undang yang dikenal sebagai Qanun Nomor 6 Tahun 2014, yang berkaitan dengan Hukum Jinayat, merupakan kerangka regulasi hukum yang lebih luas karena mencakup berbagai kejahatan kriminal, termasuk khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, liwath, zina, dan pelecehan seksual.Berbeda dengan Qanun sebelumnya, hanya ada tiga ketentuan.khamar (alkohol), maisir (judi), dan khalwat (berada dalam kesendirian dengan non-mahram).Dengan perkembangan masyarakat kontemporer, perselingkuhan telah berevolusi melalui penggunaan teknologi, yang sekarang disebut sebagai prostitusi online.Dalam konteks teori sistem, dapat dikatakan bahwa Jinayat Qanun mencakup prostitusi online dalam esensinya.namun, tantangan muncul dari kerangka hukum yang ada dan sikap budaya.Tantangan utama di Aceh berasal dari substansi hukum Jinayat Qanun untuk mengakomodasi bukti elektronik untuk memfasilitasi bukti Pekerja Seks Komersial.Selain itu, kolaborasi, konsistensi, dan ketegasan penegak hukum dari berbagai sektor, termasuk hakim, jaksa, polisi, ulama, dan pemimpin masyarakat, juga diperlukan dalam menegakkan Jinayat Qanun di Aceh.Oleh karena itu, upaya kerjasama antara institusi pemerintah dan masyarakat sangat signifikan untuk memberantas aktivitas kriminal ini secara efektif.Oleh karena itu, aspek bukti elektronik dalam Jinayat Qanun adalah agenda berikutnya yang perlu dipelajari.

Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, kesimpulan, dan latar belakang penelitian, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan:. . 1. Mengkaji lebih lanjut tentang peran dan tanggung jawab berbagai pemangku kepentingan, seperti penegak hukum, ulama, dan pemimpin masyarakat, dalam memberantas kejahatan seksual di dunia maya di Aceh. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana kolaborasi dan koordinasi di antara mereka dapat ditingkatkan untuk menciptakan pendekatan yang lebih komprehensif dan efektif dalam menangani masalah ini.. . 2. Menganalisis dampak sosial dan budaya dari prostitusi online di Aceh. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana praktik ini mempengaruhi masyarakat Aceh, termasuk dampak pada perempuan dan anak-anak, serta bagaimana dinamika sosial dan budaya setempat dapat dimanfaatkan untuk mencegah dan memberantas prostitusi online.. . 3. Meneliti dan mengembangkan strategi edukasi dan pencegahan yang efektif untuk melawan prostitusi online di Aceh. Penelitian ini dapat berfokus pada pengembangan program pendidikan dan kampanye kesadaran publik yang ditujukan kepada berbagai kelompok, seperti remaja, orang tua, dan pemimpin masyarakat, untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya dan konsekuensi prostitusi online, serta mempromosikan perilaku yang bertanggung jawab di dunia maya.

  1. Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. protection women children perspective pluralism... jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/22203Jurnal Samarah Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam protection women children perspective pluralism jurnal ar raniry ac index php samarah article view 22203
  2. Prostitusi Online Sebagai Kejahatan Kemanusiaan terhadap Anak: Telaah Hukum Islam dan Hukum Positif |... doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4449Prostitusi Online Sebagai Kejahatan Kemanusiaan terhadap Anak Telaah Hukum Islam dan Hukum Positif doi 10 15408 ajis v16i2 4449
  3. Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial... jurnal.ukdc.ac.id/index.php/SEV/article/view/358Sistem Hukum Modern Lawrance M Friedman Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial jurnal ukdc ac index php SEV article view 358
Read online
File size559.73 KB
Pages29
DMCAReport

Related /

ads-block-test