IAIN MADURAIAIN MADURA

AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata SosialAL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial

Di hukum Islam Indonesia, falsum tidak memiliki padanan langsung. Namun, konsep ini menjadi topik perdebatan hukum yang berkaitan dengan keyakinan, pernyataan, dan perilaku. Falsum berfungsi untuk memperbaiki keputusan akhir dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Para jaksa penuntut umum mungkin mengajukan Peninjauan Kembali, tetapi Mahkamah Konstitusi membatasi wewenang ini hanya untuk narapidana dan keturunannya, yang memperpanjang ketidakadilan. Peninjauan Kembali seharusnya dapat mengatasi masalah suap, pemalsuan dokumen, konflik kepentingan, dan sumpah palsu dengan menggunakan konsep falsum. Namun, penerapan falsum di Indonesia menimbulkan masalah mengenai kecocokannya dengan nilai-nilai Islam. Penelitian ini menyelidiki bagaimana penanganan falsum, sesuai dengan prinsip keadilan dan utilitas, dapat mengarah pada reformasi hukum yang lebih adil dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, terutama di dalam komunitas Muslim Indonesia yang dominan. Penelitian ini memeriksa kemungkinan dan kekurangan dari legalisasi falsum di Indonesia menggunakan pendekatan normatif, teoritis, dan komparatif. Penelitian ini berpendapat bahwa konsep falsum dapat memberikan alasan yang meyakinkan untuk reformasi hukum di sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini juga memungkinkan para penegak hukum dan para pembuat draf Kode Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memahami evolusi Peninjauan Kembali karena memberikan wewenang kepada jaksa penuntut umum untuk memulai Peninjauan Kembali berdasarkan falsum adalah penting untuk memastikan keadilan yang lebih besar.

Ajaran Islam melihat falsum sebagai bagian dari penipuan atau ketidakjujuran yang membuatnya dikategorikan sebagai tindakan yang dikutuk.Sebaliknya, Islam mengajarkan pentingnya kejujuran, kebenaran, kesetaraan, keadilan, dan perlindungan hak setiap orang dalam segala aspek kehidupan.Belanda dan Jerman telah menerapkan konsep falsum yang dapat digunakan sebagai praktik terbaik untuk Peninjauan Kembali terhadap pembebasan atau putusan yang tidak adil, seperti bukti dokumen yang dipalsukan, saksi atau ahli yang melakukan sumpah palsu, dan hakim yang menerima suap.Sebaliknya, rancangan Kode Hukum Acara Pidana Indonesia tidak mengandung konsep falsum dan hanya membatasi novum dan keputusan pengadilan yang bertentangan sebagai dasar untuk Peninjauan Kembali.Bahkan, rancangan hanya membatasi narapidana dan keturunannya untuk mengajukan Peninjauan Kembali, bukan jaksa penuntut umum yang mewakili kepentingan korban.Oleh karena itu, kekosongan hukum ini harus digunakan sebagai kesempatan oleh badan legislatif dalam merancang konsep falsum dalam Kode Hukum Acara Pidana Indonesia di masa depan.Tidak hanya mencontohkan konsep falsum di Belanda dan Jerman, tetapi juga memperluas falsum untuk mencakup konflik kepentingan sebagai dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali.Gagasan mengatur falsum di Indonesia menimbulkan tantangan dari aspek biaya litigasi dan waktu yang lama.Namun, tantangan ini layak diperjuangkan demi menegakkan keadilan bagi korban yang kepentingan mereka diwakili oleh jaksa penuntut umum dengan memungkinkan Peninjauan Kembali terhadap pembebasan atau putusan yang tidak adil akibat berbagai jenis kesalahan substansial dan prosedural.

Untuk meningkatkan keadilan dan mencegah ketidakadilan, penting untuk mengatur falsum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menyarankan agar badan legislatif merancang konsep falsum dalam Kode Hukum Acara Pidana Indonesia di masa depan. Selain mencontohkan konsep falsum dari Belanda dan Jerman, perlu juga memperluas falsum untuk mencakup konflik kepentingan sebagai dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Selain itu, penelitian ini juga merekomendasikan agar jaksa penuntut umum diberi wewenang untuk memulai Peninjauan Kembali berdasarkan falsum, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan utilitas. Dengan demikian, sistem peradilan pidana Indonesia dapat menjadi lebih adil dan efektif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan falsum.

  1. Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. analysis omnibus law challenges perspectives islamic... doi.org/10.22373/sjhk.v8i2.22720Jurnal Samarah Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam analysis omnibus law challenges perspectives islamic doi 10 22373 sjhk v8i2 22720
  2. 0. 0 doi.org/10.5553/elr.0001770 0 doi 10 5553 elr 000177
  3. Criminal Legal Protection for Bona Fide Third Parties Over Assets in Corruption and Money Laundering... doi.org/10.28946/slrev.Vol8.Iss1.2159.pp171-182Criminal Legal Protection for Bona Fide Third Parties Over Assets in Corruption and Money Laundering doi 10 28946 slrev Vol8 Iss1 2159 pp171 182
Read online
File size629.84 KB
Pages26
DMCAReport

Related /

ads-block-test