UIMUIM

UIM | Qanuni : Journal of Indonesian Islamic Family LawUIM | Qanuni : Journal of Indonesian Islamic Family Law

Penelitian ini menganalisis pengaruh globalisasi terhadap sistem hukum peradilan Islam dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, serta menggunakan kerangka teori maqāṣid al-sharīah yang dikembangkan oleh Jasser Auda. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana integrasi global memengaruhi konsepsi, prinsip normatif, dan implementasi kelembagaan hukum Islam. Globalisasi memunculkan tantangan terhadap sistem hukum Islam, khususnya dalam isu hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan keadilan prosedural. Namun, tantangan ini sekaligus membuka peluang untuk reformasi hukum Islam agar tetap relevan dan kontekstual tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariah. Dengan mengacu pada pemikiran kontemporer seperti Abdullahi An-Naim dan Tariq Ramadan, penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan mampu bertransformasi. Fokus kajian diarahkan pada Indonesia sebagai negara Muslim terbesar yang menerapkan sistem hukum ganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan maqāṣid memungkinkan lembaga peradilan Islam merespons globalisasi secara adaptif, membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa globalisasi merupakan fenomena kompleks yang telah membentuk panorama global saat ini, melibatkan integrasi mendalam antara negara-negara dan individu-individu di seluruh dunia.Pengaruh globalisasi terhadap interpretasi dan aplikasi hukum peradilan Islam sering kali kompleks dan memerlukan penyesuaian antara nilai-nilai tradisional dan tuntutan kontemporer.Pendekatan maqāṣid al-sharīah, pemikiran An-Naim, dan prinsip reformis Ramadan memberikan kerangka pemahaman bahwa globalisasi bukanlah ancaman, melainkan peluang untuk memperkuat substansi keadilan dalam hukum Islam.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, serta mempertimbangkan saran penelitian lanjutan yang telah ada, beberapa arah studi baru dapat diusulkan. Pertama, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi secara mendalam bagaimana pendekatan maqāṣid al-sharīah dapat diimplementasikan secara konkret dalam praktik peradilan Islam di berbagai negara, khususnya dalam menyelesaikan kasus-kasus kontemporer yang melibatkan benturan nilai antara hukum Islam dan hukum internasional. Kedua, studi komparatif antara sistem peradilan Islam di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki konteks sosial dan hukum serupa dapat memberikan wawasan berharga tentang efektivitas berbagai model reformasi hukum Islam dalam menghadapi tantangan globalisasi. Ketiga, penelitian yang berfokus pada peran teknologi digital dalam meningkatkan aksesibilitas, transparansi, dan efisiensi peradilan Islam, serta potensi pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam membantu hakim dalam proses pengambilan keputusan, perlu dikembangkan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan hukum Islam yang adaptif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern, serta memperkuat peran peradilan Islam sebagai lembaga yang menjamin keadilan dan kemaslahatan umat.

Read online
File size465.68 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test