UMSUMS

Law and JusticeLaw and Justice

Kemajuan teknologi yang pesat telah memengaruhi industri musik secara signifikan, dengan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence atau AI) muncul sebagai alat utama, terutama dalam remix lagu. AI, yang telah berkembang sejak abad ke-20, kini memainkan peran penting dalam proses kreatif, yang memunculkan kekhawatiran hukum terkait hak cipta, kepemilikan, dan hak-hak pencipta asli. Di Indonesia, karya-karya kreatif, termasuk musik, dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menyelidiki implikasi hukum penggunaan teknologi AI untuk remix lagu dalam kerangka hukum Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan preseden hukum untuk menilai status hukum remix yang dihasilkan oleh AI. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan apakah remix lagu dengan AI diperbolehkan di bawah hukum Indonesia dan mengidentifikasi kondisi di mana praktik tersebut dapat melanggar perlindungan hak cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa remix lagu yang dihasilkan oleh AI dapat diterima secara hukum, asalkan mematuhi undang-undang hak cipta yang berlaku. Penelitian ini mengidentifikasi tantangan utama, terutama dalam mendefinisikan orisinalitas karya yang dihasilkan oleh AI dan menentukan kepengarangan. Temuan ini menekankan perlunya pedoman hukum yang jelas untuk mengatasi pengaruh AI yang semakin besar dalam industri kreatif. Kesimpulannya, meskipun AI menawarkan peluang inovatif dalam produksi musik, teknologi ini juga memerlukan pertimbangan hukum yang hati-hati untuk melindungi hak-hak pencipta asli. Studi ini berkontribusi pada diskusi yang sedang berlangsung tentang AI dan kekayaan intelektual, dengan menyoroti kebutuhan kerangka hukum yang menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan perlindungan hak-hak pencipta.

Meskipun AI menawarkan peluang inovatif dalam produksi musik, teknologi ini juga memerlukan pertimbangan hukum yang hati-hati untuk melindungi hak-hak pencipta asli.Studi ini berkontribusi pada diskusi yang sedang berlangsung tentang AI dan kekayaan intelektual, dengan menyoroti kebutuhan kerangka hukum yang menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan perlindungan hak-hak pencipta.Penelitian ini menekankan perlunya pedoman hukum yang jelas untuk mengatasi pengaruh AI yang semakin besar dalam industri kreatif, serta tantangan dalam mendefinisikan orisinalitas karya yang dihasilkan oleh AI dan menentukan kepengarangan.

Berdasarkan perkembangan pesat teknologi AI dalam industri musik, penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara mendalam mengenai definisi orisinalitas karya yang dihasilkan oleh AI, khususnya dalam konteks remix lagu. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan hak cipta yang adil bagi pencipta manusia dan karya AI. Selain itu, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model kepengarangan yang jelas untuk karya yang dihasilkan oleh AI, mempertimbangkan peran manusia dalam proses kreatif dan kontribusi AI. Terakhir, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi potensi penerapan teknologi blockchain untuk mengelola hak cipta dan royalti dalam industri musik yang didukung oleh AI, menciptakan sistem yang lebih transparan dan efisien bagi semua pihak yang terlibat.

  1. Legal Analysis on Remixing Songs Using Artificial Intelligence (Ai) Technology | Law and Justice. analysis... doi.org/10.23917/laj.v9i1.5124Legal Analysis on Remixing Songs Using Artificial Intelligence Ai Technology Law and Justice analysis doi 10 23917 laj v9i1 5124
Read online
File size129.8 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test