UNSURUNSUR

PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE

Salah satu bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan modus money politic banyak ditemukan dalam penyelenggaraan Pilkades. Misalnya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Cianjur Tahun 2022, modus money politic banyak dilakukan oleh oknum calon kepala desa dan tim kampanye, namun praktik tersebut sulit dalam pembuktiannya melalui penegakan hukum. Hal ini diakibatkan karena tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan konseptual, pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus. Diperlukan kebijakan lebih khusus untuk menata Pilkades tidak saja di Kabupaten Cianjur tetapi di Indonesia secara menyeluruh. Selain itu, diharapkan adanya kajian lebih lanjut dari para akademisi dan praktisi untuk merumuskan penataan Pilkades baik secara kelembagaan, sistem dan prosedur Pilkades ke depan.

Secara umum hasil penelitian menunjukkan perlunya penguatan posisi kedudukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.Penguatan kedudukan tersebut dapat dilakukan dengan menjadikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sebagai salah satu Pemilihan Umum yang sama dengan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah melalui kebijakan membentuk undang-undang khusus dan atau yang mengatur pelaksanaan Pilkades dalam undang-Undang Pemilu yang ada.Salah satu bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dengan modus money politic banyak ditemukan dalam penyelenggaraan Pilkades.Diperlukan upaya penegakan hukum secara konsisten terhadap berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades seperti money politic, sebagai upaya menciptakan penyelenggaraan Pilkades yang bermatabat dan berintegritas.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan pasal KUHP terkait money politic dalam Pilkades, dengan fokus pada tantangan dan peluang dalam pembuktian di lapangan. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengkaji model kelembagaan penyelesaian sengketa Pilkades yang independen dan imparsial, dengan mempertimbangkan praktik terbaik dari negara lain yang memiliki sistem desentralisasi serupa. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk memahami persepsi masyarakat desa terhadap Pilkades, termasuk tingkat kepercayaan terhadap proses pemilihan dan penanganan pelanggaran, sehingga dapat menjadi dasar perbaikan sistem Pilkades di masa depan. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkades di Indonesia, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.

Read online
File size260.08 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test