UNSURUNSUR

PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE

Praktik prostitusi menjadi fenomena sosial yang marak terjadi di wilayah Puncak Cianjur. Bentuknya tidak hanya secara terang-terangan tetapi ada yang secara terselubung. Salah satunya adalah praktik prostitusi berbalut kawin kontrak. Dengan adanya regulasi KUHP terbaru 2023, diharapkan dapat menjerat baik pelaku prostitusi maupun pengguna jasa prostitusi. Permasalahan yang diangkat adalah apakah para pengguna dan pelaku prostitusi dapat dijerat secara hukum, serta upaya apa yang dilakukan dalam pembaharuan hukum terhadap praktik prostitusi terselubung di Puncak Cianjur. Metode penelitian yang digunakan secara yuridis normatif merupakan penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma, kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang berkaitan dengan prostitusi. Pengaturan prostitusi dalam KUHP mengatur standar moral konservatif yang masuk ke dalam pasal perzinahan. Sementara itu, upaya mengatasi prostitusi dilakukan dengan kebijakan penal dan kebijakan non penal.

Sanksi bagi pelaku atau pengguna prostitusi dalam KUHP dapat dikenakan melalui pasal perzinaan jika pelaku telah memiliki pasangan resmi dan pasangan tersebut mengadukan perbuatannya.Upaya penanganan prostitusi dilakukan melalui kebijakan hukum pidana baik secara penal maupun non penal, seperti pencegahan, penindakan, rehabilitasi, dan bantuan ekonomi.Revitalisasi penanganan prostitusi perlu dilakukan dalam rangka menyongsong pembaharuan hukum pidana yang lebih efektif.

Pertama, perlu diteliti efektivitas penerapan pasal perzinaan dalam KUHP 2023 terhadap praktik prostitusi terselubung di daerah wisata, khususnya di Puncak Cianjur, untuk menilai apakah kriminalisasi tersebut mampu menekan maraknya kawin kontrak sebagai modus prostitusi. Kedua, perlu dikaji bagaimana integrasi kebijakan non penal seperti pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, dan rehabilitasi sosial dapat mengubah mata pencaharian pekerja seks komersial agar tidak kembali ke praktik prostitusi. Ketiga, penting untuk mempelajari peran masyarakat lokal dan tokoh adat dalam mencegah praktik prostitusi terselubung, termasuk bagaimana sosialisasi hukum dan nilai-nilai budaya lokal dapat diperkuat sebagai benteng hukum informal dalam menanggulangi praktik eksploitasi seksual. Penelitian-penelitian ini dapat membantu merancang pendekatan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan. Dengan menggabungkan data sosial, ekonomi, dan budaya, diharapkan dapat terbentuk model penanganan prostitusi yang holistik. Selain itu, penting untuk mengevaluasi koordinasi antarlembaga, seperti aparat hukum, dinas sosial, dan organisasi masyarakat sipil dalam menangani kasus prostitusi. Penelitian lanjutan juga dapat mengungkap hambatan struktural yang membuat kebijakan sering gagal diimplementasikan. Pendekatan sosiologi hukum perlu diperdalam untuk memahami kesenjangan antara hukum formal dan realitas sosial. Temuan dari penelitian ini dapat menjadi dasar perumusan kebijakan yang lebih adaptif dan manusiawi. Akhirnya, penting untuk melihat bagaimana hukum baru memengaruhi persepsi masyarakat terhadap moralitas dan keadilan hukum.

Read online
File size204.94 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test