UNSURUNSUR

PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE

Penerapan sanksi kebiri kimia merupakan langkah tegas Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Adanya kebijakan tersebut menjadi perhatian publik, dan pelaksanaan penegakan hukum yang tegas semakin dinanti masyarakat. Dokter sebagai eksekutor kebiri kimia sebagaimana Pasal 9 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 menyatakan penolakannya melalui Fatwa Kedokteran karena dianggap bertentangan dengan kode etik kedokteran, disiplin profesional dokter, praktik kedokteran, serta menganggap bahwa kebiri kimia merupakan intervensi kesehatan dan bukan merupakan pelayanan kesehatan. Tak hanya itu, efektivitas dari sanksi kebiri kimia juga belum teruji pelaksanaannya secara double blind. Melihat kondisi tersebut tentu menjadi polemik yang harus segera dituntaskan. Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaannya harus melibatkan seluruh komponen, baik hukum, maupun sarana dan prasarana penegakan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui latar belakang penerapan sanksi kebiri kimia, konsekuensi dari penolakan dokter dalam pelaksanaan kebiri kimia, dan implementasi sanksi kebiri kimia di Indonesia dalam kacamata kriminologi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode triangulasi data untuk memperoleh kebenaran informasi yang konkrit berdasarkan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi penegak hukum dalam menanggulangi kekerasan seksual melalui kebiri kimia, dan sebagai pedoman untuk perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual melalui pendekatan kriminologi.

Latar belakang diterapkannya sanksi kebiri kimia didasarkan atas meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, dan belum terakomodirnya sanksi yang benar-benar memberikan efek jera.Di luar dari pada hal tersebut, Pemerintah Indonesia melaksanakan kebiri kimia sebagai salah satu upaya rehabilitasi terhadap pelaku agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari saat telah kembali kepada lingkungan masyarakat.Bahwa penolakan dokter sebagai eksekutor dari pada kebiri kimia tidak semata-mata menolak untuk melaksanakan sanksi tersebut.Penolakan tersebut disebabkan karena adanya kontradiktif antara kebijakan pengaturan sanksi kebiri kimia dengan aturan profesi kedokteran yang di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.Selain hal tersebut, efek samping yang diterima oleh terpidana juga berdampak terhadap kesehatan terpidana.Adapun konsekuensi dari penolakan tersebut tidak akan membuat Dokter untuk dimintai pertanggungjawabkannya karena dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan perubahannya, atau dalam peraturan pelaksanaannya tidak mengatur mengenai obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.Selain hal tersebut, Dokter yang tidak melakukan sanksi kebiri kimia telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, etika praktik kedokteran, dan disiplin profesional Dokter.Oleh karena itu, tidak dapat di anggap menghalangi proses hukum.Implementasi kebijakan sanksi kebiri kimia menurut kriminologi khususnya dengan penologi menyatakan bahwa penyebab kekerasan seksual dapat berdasarkan beberapa faktor di antaranya faktor psikologis, biologis, dan moral.Melihat beberapa faktor tersebut tentu menjadi catatan tambahan dalam pemberian penilaian layak dan tidak dalam pemberian sanksi kebiri kimia (indikasi medis).Hal tersebut juga memudahkan pencarian motif pelaku apa adanya dorongan hormonal atau non hormonal.Sehingga tidak ada alasan bagi dokter untuk tidak dapat melaksanakan tindakan kebiri kimia apabila indikasi medis telah terpenuhi.Sedangkan apabila indikasi medis tidak ditempuh oleh dokter tentu jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga akan berakibat fatal bagi dokter tersebut, bahkan dokter yang melakukan pelanggaran akan kehilangan izin praktik kedokteran.Pelaksanaan kebiri kimia di Indonesia pada umumnya telah siap untuk dapat diterapkan karena ketentuan peraturan perundang-undangan telah mengatur demikian.Namun, dalam praktiknya masih terdapat beberapa permasalahan salah satunya adalah ketidak inginan dokter untuk terlibat dalam proses eksekusi kebiri kimia.Hal tersebut tentu menjadi permasalahan terhadap pelaksanaan kebiri kimia yang secara praktik akan tertunda sampai dengan adanya solusi yang solutif untuk permasalahan tersebut.

Indonesia sebagai negara hukum harus memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negara, termasuk pelaku kejahatan, dengan sanksi yang memperhatikan hak asasi manusia. Penerapan kebiri kimia harus didasarkan pada indikasi medis agar diterapkan secara tepat sebagai sarana pemidanaan dan rehabilitasi bagi pelaku. Selain itu, perlu dipertimbangkan alternatif sanksi pidana tambahan selain kebiri kimia, mengingat penolakan profesi kedokteran untuk terlibat dalam proses eksekusi. Tim khusus dalam eksekusi kebiri kimia dapat dibentuk, dengan melibatkan profesi kedokteran hanya untuk pemantauan kesehatan terpidana pasca pemberian obat anti-androgen. Sanksi kebiri kimia juga perlu diterapkan terhadap pelaku kekerasan seksual dewasa, sebagai bentuk perlindungan korban dan langkah tegas pemerintah dalam memberantas kejahatan. Pembangunan hukum nasional saat ini diharapkan menjadi titik kebangkitan, mengakomodir kepentingan ideologi dan filosofis Pancasila, serta kemajuan teknologi informasi dalam industri 4.0 untuk beradaptasi menuju era sosial 5.0.

  1. "Peningkatan Ketahanan Keluarga melalui Optimalisasi Pola Asuh Maternal" by Trini Handayani.... doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a6Peningkatan Ketahanan Keluarga melalui Optimalisasi Pola Asuh Maternal by Trini Handayani doi 10 22304 pjih v3 n3 a6
Read online
File size288.38 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test