UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Otonomi daerah memberikan pemerintah lokal wewenang untuk mengelola sumber daya mereka, namun terdapat ambiguitas yang terus-menerus mengenai peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang tetap menimbulkan tantangan tata kelola. DPRD dimaksudkan berfungsi sebagai lembaga legislatif di tingkat daerah; namun Undang‑Undang No. 23 Tahun 2014 mengklasifikasikannya sebagai bagian dari pemerintah daerah, menghasilkan tumpang tindih fungsi dengan kepala daerah. Kebingungan peran ini menyebabkan inkonsistensi kebijakan, berkurangnya kekuasaan legislatif, serta ketidakseimbangan yang menguntungkan cabang eksekutif, sehingga menghambat efektivitas tata kelola regional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis, dilengkapi dengan wawasan empiris. Dengan menelaah dokumen hukum, ketentuan perundang‑undangan, dan tantangan praktik tata kelola, penelitian ini menyelidiki fungsi DPRD dalam kerangka otonomi regional. Temuan menunjukkan adanya hambatan seperti inkonsistensi regulasi, kapasitas kelembagaan yang terbatas, dan kurangnya inisiatif legislatif. Penelitian merekomendasikan klarifikasi kerangka hukum yang mengatur DPRD, peningkatan kapasitas institusional, dan promosi hubungan yang lebih seimbang antara cabang eksekutif dan legislatif.

Posisi DPRD yang tidak jelas dalam kerangka otonomi daerah Indonesia mengurangi efektivitas fungsi legislatif, pengawasan, dan penganggaran, sehingga menimbulkan inefisiensi pemerintahan dan akuntabilitas yang lemah.Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan reformasi hukum, khususnya revisi Undang‑Undang No.23 Tahun 2014, serta peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, perbaikan rekrutmen, dan evaluasi kinerja.Pembentukan forum tata kelola kolaboratif, dewan etik, dan alat transparansi digital menjadi langkah penting guna memperkuat tata kelola lokal yang demokratis dan desentralisasi yang efektif.

Penelitian selanjutnya dapat menguji dampak konkret dari reformasi hukum yang memperjelas peran DPRD terhadap kinerja legislatif, pengawasan, dan anggaran daerah, misalnya dengan membandingkan indikator kinerja sebelum dan sesudah revisi Undang‑Undang No. 23 Tahun 2014. Selain itu, studi perbandingan internasional yang mempelajari model tata kelola DPRD dengan sistem serupa di negara‑negara seperti Jerman, Prancis, dan Jepang dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik yang dapat diadaptasi untuk konteks Indonesia. Terakhir, evaluasi efektivitas penggunaan alat digital transparansi dan pembentukan dewan etik dalam meningkatkan akuntabilitas DPRD perlu dilakukan, dengan mengukur perubahan persepsi publik, tingkat partisipasi warga, dan kejadian penyalahgunaan wewenang setelah implementasi teknologi dan mekanisme etika tersebut.

  1. Jurnal Hukum dan Peradilan. design regional house dprd political study number concerning government jurnal... doi.org/10.25216/jhp.11.1.2022.1-20Jurnal Hukum dan Peradilan design regional house dprd political study number concerning government jurnal doi 10 25216 jhp 11 1 2022 1 20
  2. Analysis And Challenges Of Unimplemented Constitutional Court Decisions By Legislators | Indonesia... doi.org/10.22219/ILREJ.V5I1.38332Analysis And Challenges Of Unimplemented Constitutional Court Decisions By Legislators Indonesia doi 10 22219 ILREJ V5I1 38332
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dalam Perundang-Undangan Pemerintahan Daerah dan Lembaga Legislatif... doi.org/10.15408/jch.v1i1.1443Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Dalam Perundang Undangan Pemerintahan Daerah dan Lembaga Legislatif doi 10 15408 jch v1i1 1443
  4. Decentralization and the Fulfilments of Children's Rights: Challenges and Opportunities for Local... doi.org/10.15294/LSLR.V8I2.14373Decentralization and the Fulfilments of Childrens Rights Challenges and Opportunities for Local doi 10 15294 LSLR V8I2 14373
Read online
File size404.41 KB
Pages27
DMCAReport

Related /

ads-block-test