WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Penelitian ini didorong oleh Uji Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi, yaitu uji Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), khususnya Pasal 82 mengenai Organisasi Notaris, para pemohon meminta uji quo karena ketentuan tersebut telah membatasi kebebasan berserikat bagi Notaris untuk membentuk organisasi profesi Notaris. Pembatasan ini dianggap telah melanggar hak asasi manusia Notaris, terutama hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagaimana jaminan konstitusional yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Keberadaan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi profesi Notaris semakin diperkuat setelah melewati uji konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 009-014/PUU-III/2005 dan ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XII/2014 bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi adalah organisasi Ikatan Notaris Indonesia yang diakui keberadaannya, tetapi juga bahwa putusannya yang membubarkan organisasi selain Ikatan Notaris Indonesia, sehingga keberadaan INI sebagai satu-satunya organisasi tunggal notaris yang diatur dalam UUJN tidak bertentangan dengan UUD 1945. Alih-alih terkesan sebagai upaya mengabaikan nilai Hak Asasi Manusia (HAM), Kebebasan dalam organisasi notaris hanya didasarkan pada kebebasan etis yang mengacu pada baik atau buruknya suatu tindakan yang diukur dari sejauh mana tindakan tersebut memberikan perlindungan terhadap kebebasan dan perluasan kemampuan, yang dalam hal ini adalah kemampuan dalam menjalankan profesinya sebagai Notaris dan Wadah Tunggal adalah suatu keharusan.

Adanya organisasi notaris dari era Hindia Belanda hingga sekarang telah mengalami dinamika di mana hukum notaris dari era Belanda menjadi hasil penyempurnaan hukum Prancis.Hal ini tidak terlepas dari perkembangan hukum Belanda yang diadopsi dari hukum Prancis sehingga Prinsip Concordance diterapkan di Hindia Belanda (sekarang Indonesia).Hal ini terlihat pada era Hindia Belanda terdapat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Notaris ini, yaitu Staatsblad 1860 Nomor 3 tentang Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia (Reglement op het Notary-ambit in Indonesia), pada Pasal 1 Staatsblad 1860 Nomor 3 tentang Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia (Reglement op het Notary-ambit in Indonesia), perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Notaris, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).Keberadaan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya organisasi profesi notaris semakin diperkuat setelah melewati uji konstitusional di Mahkamah Konstitusi.Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 009-014/PUU-III/2005 dan ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XII/2014, menyatakan bahwa keberadaan INI sebagai satu-satunya organisasi notaris yang diatur dalam UUJN tidak bertentangan dengan UUD 1945.Hal ini karena dengan mempertimbangkan status badan hukum, organisasi notaris sebagai forum bagi Notaris yang berfungsi sebagai pejabat umum memang dibentuk agar organisasi tersebut bersifat independen.Sehingga konflik antara kepentingan organisasi dan kepentingan manajemen dan anggota organisasi dapat diminimalkan sehingga kinerja mereka akan lebih objektif, otoritatif, dan dapat dipercaya.Pada UUJN, secara tegas disebutkan bahwa terdapat pasal yang berkaitan dengan keberadaan INI sebagai satu-satunya wadah tunggal, yaitu karena pada organisasi profesi atau departemen yang di dalamnya tertanam sebagian wewenang negara (pemerintah), harus mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan harus memberikan keseragaman peraturan perundang-undangan dan kode etik bagi anggota asosiasi.Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa INI adalah organisasi yang diakui, tetapi bukan bahwa ia membubarkan organisasi selain INI, pada dasarnya bahwa organisasi notaris tidak dapat dikatakan serupa dengan organisasi lain yang mengacu pada ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, karena jika ada organisasi profesi yang menerapkan sistem multibar yang memiliki lebih dari satu wewenang negara, akan mengakibatkan tidak seragamnya tentang peraturan perundang-undangan dan kode etik.Oleh karena itu, teori interpretasi konstitusional yang digunakan oleh Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 009-014/PUU-III/2005 dan ditegaskan kembali oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XII/2014, Hakim Konstitusi dalam menafsirkan Organisasi Notaris sebagai organisasi wadah tunggal dan membenarkannya adalah karena ia menerapkan interpretasi regionalisme, lebih khusus dikenal sebagai originalism moderat.Hakim Konstitusi menggunakan ini karena meskipun Pasal 82 ayat (1) UUJN tampaknya bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Hakim Konstitusi membuat teks secara otoriter tetapi dengan kebutuhan untuk makna yang lebih terbuka, yang terbukti memberikan pendapat bahwa.Status badan hukum organisasi notaris sebagai forum bagi Notaris yang berfungsi sebagai pejabat umum memang dibentuk agar organisasi tersebut bersifat independen.Sehingga konflik antara kepentingan organisasi dan kepentingan manajemen dan anggota organisasi dapat diminimalkan sehingga kinerja mereka akan lebih objektif, otoritatif, dan dapat dipercaya. Oleh karena itu, Hakim Konstitusi memutuskan Organisasi Notaris adalah organisasi wadah tunggal secara ideal.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 009-014/PUU-III/2005 dan ditegaskan kembali oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XII/2014 tidak membantah atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.Organisasi Notaris bukan forum untuk menjamin aspirasi yang dalam hal ini sangat berkaitan dengan kepentingan sosial-politik, sehingga kebebasan dalam organisasi Notaris hanya didasarkan pada pelepasan etis yang mengacu pada baik atau buruknya suatu tindakan yang diukur dari sejauh mana tindakan tersebut memberikan perlindungan terhadap kebebasan dan perluasan kemampuan, yang dalam hal ini adalah kemampuan dalam menjalankan profesinya sebagai Notaris dan Wadah Tunggal adalah suatu keharusan.Pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, tetapi merupakan jaminan hak asasi manusia yang berfokus pada ranah sosial-politik.Sementara itu, Organisasi Notaris khusus untuk organisasi profesi Notaris di mana, pada prinsipnya, Notaris adalah pejabat negara.

Berdasarkan penelitian ini, saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: 1. Menganalisis lebih lanjut dampak dari keberadaan organisasi tunggal notaris terhadap perlindungan hak asasi manusia Notaris, terutama dalam hal kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. 2. Meneliti dan membandingkan praktik organisasi profesi notaris di negara-negara lain, terutama dalam hal kebebasan berserikat dan perlindungan hak asasi manusia. 3. Mengkaji kembali peran Mahkamah Konstitusi dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berserikat dan wewenang negara dalam konteks organisasi profesi notaris. Penelitian lanjutan ini dapat memberikan kontribusi dalam memahami dan mengembangkan hukum notaris di Indonesia, serta memastikan perlindungan hak asasi manusia Notaris dalam konteks organisasi profesi.

Read online
File size395.25 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test