IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH

Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu HukumDeposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum

Pekerja kontrak adalah pekerja yang dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu, bisa dua tahun, tiga tahun, atau lebih. Banyak pekerja di Indonesia mengalami pelanggaran perlindungan hukum hak dan kewajiban tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak-hak pekerja kontrak yang seringkali tidak dipahami oleh para pekerja. Artikel ini membahas hak-hak pekerja kontrak berdasarkan peraturan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Pekerja kontrak yang dipekerjakan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang, meskipun berbeda dengan pekerja tetap, termasuk upah, jaminan sosial, perlindungan kerja, dan hak atas kompensasi jika terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak berakhir.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa hak-hak pekerja kontrak merupakan aspek penting dalam hukum ketenagakerjaan yang bertujuan melindungi kesejahteraan dan martabat tenaga kerja di Indonesia.Implementasi hak-hak ini masih menemui kendala, terutama terkait ketidaktahuan pekerja dan ketidakpatuhan pengusaha.Peningkatan pengawasan, edukasi, dan penegakan hukum diperlukan untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan adil.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam melindungi hak-hak pekerja kontrak, khususnya terkait dengan hambatan-hambatan yang dihadapi pekerja dalam mengakses keadilan. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji dampak dari fleksibilitas pasar tenaga kerja terhadap kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja kontrak, termasuk implikasinya terhadap peningkatan atau penurunan tingkat kepatuhan pengusaha terhadap peraturan ketenagakerjaan. Ketiga, penting untuk meneliti peran serta efektivitas lembaga-lembaga pengawas ketenagakerjaan dalam mengidentifikasi dan menindak pelanggaran hak-hak pekerja kontrak, serta mengevaluasi kebutuhan akan peningkatan kapasitas dan sumber daya bagi lembaga-lembaga tersebut. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam perumusan kebijakan dan strategi yang lebih efektif untuk melindungi hak-hak pekerja kontrak dan menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan harmonis di Indonesia.

  1. Perlindungan Hukum Terhadap Upah Pekerja Kontrak Di Tinjau Dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia... journal.ipm2kpe.or.id/index.php/COSTING/article/view/4120Perlindungan Hukum Terhadap Upah Pekerja Kontrak Di Tinjau Dari Undang Undang Ketenagakerjaan Indonesia journal ipm2kpe index php COSTING article view 4120
  2. KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA PKWT YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN | Kusuma... doi.org/10.14710/nts.v13i1.30324KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA PKWT YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAAN Kusuma doi 10 14710 nts v13i1 30324
  3. Hak-Hak Pekerja Kontrak dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan di Tinjau dalam UU No. 13 Tahun 2003 |... doi.org/10.59581/deposisi.v2i4.4217Hak Hak Pekerja Kontrak dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan di Tinjau dalam UU No 13 Tahun 2003 doi 10 59581 deposisi v2i4 4217
  4. Implementasi Sistem Alih Daya atau Outsourcing Dalam Mencapai Kesejahteraan Pekerja Indonesia Ditinjau... doi.org/10.15294/islrev.v2i1.38448Implementasi Sistem Alih Daya atau Outsourcing Dalam Mencapai Kesejahteraan Pekerja Indonesia Ditinjau doi 10 15294 islrev v2i1 38448
Read online
File size1.06 MB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test