UMELMANDIRIUMELMANDIRI

Jurnal Hukum Ius PublicumJurnal Hukum Ius Publicum

Dilihat dari jenis, variasi dan modus yang dilakukan oleh pelaku untuk menyamarkan dan atau menyembunyikan uang kotor hasil tindak pidana, maka Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan salah satu tindak pidana yang jauh berbeda dengan tindak pidana konvensional lainnya. Apalagi dikaitkan dengan perkembangan teknologi, komunikasi dan informasi, menimbulkan berbagai macam cara atau modus pencucian uang yang digunakan pelaku tindak pidana melalui pemanfaatan jasa pelayanan dan/atau produk-produk penyedia jasa keuangan lembaga perbankan di Indonesia. Untuk itu, perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan atau Penyedia Jasa Keuangan mempunyai peran yang sangat strategis dalam hal melakukan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian ini melalui penerapan prinsip Costumers Due Diligence. Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang dalam hukum positif di Indonesia, serta penerapan Prinsip Cotumers Due Deligence oleh lembaga perbankan dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian menunjukan bahwa, lembaga perbankan di Indonesia selama ini belum dapat menerapakan Prinsip costumers due diligence dalam rangka mmencegah terjadi Tindak Pidana Pencucian sebagaimana yang diatur UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor : 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Berdasarkan hasil pembahasan di atas maka kesimpulan yang dapat diambil dalam penulisan ini adalah Pengaturan hukum yang mengatur tentang TPPU, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor RI Nomor 8 Tahun 2010, belum dapat menjawab dinamika dan tantangan program antara pencucian uang hasil tindak pidana di Indonesia.Lembaga perbankan atau Penyedia Jasa Keuangan belum menerapkan prinsip Costumers Due Diligence dalam rangka mencegah terjadinya TPPU di Indonesia.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi sejauh mana penerapan prinsip Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah berisiko tinggi meningkatkan kemampuan deteksi pencucian uang di bank Indonesia, dengan mengkaji perbandingan antara prosedur EDD yang ada dan hasil identifikasi transaksi mencurigakan. Selanjutnya, dapat dikembangkan sistem pemantauan transaksi berbasis kecerdasan buatan yang memanfaatkan teknik pembelajaran mesin untuk mengidentifikasi pola‑pola pencucian uang secara real‑time, serta diuji efektivitasnya pada data transaksi bank dalam kurun waktu tertentu. Terakhir, sebuah studi komparatif mengenai penegakan regulasi dan sanksi terhadap bank yang tidak memenuhi standar Customers Due Diligence dapat dianalisis untuk mengetahui pengaruh kebijakan penegakan terhadap tingkat kepatuhan dan upaya pencegahan pencucian uang.

  1. PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI PENERAPAN PRINSIP CUSTOMERS DUE DILIGENCE OLEH LEMBAGA... journal.umelmandiri.ac.id/ojs/index.php/jiu/article/view/76PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI PENERAPAN PRINSIP CUSTOMERS DUE DILIGENCE OLEH LEMBAGA journal umelmandiri ac ojs index php jiu article view 76
Read online
File size624.86 KB
Pages29
Short Linkhttps://juris.id/p-2aw
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test