MEDIAPUBLIKASIMEDIAPUBLIKASI

BULLET : Jurnal Multidisiplin IlmuBULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis substansi hukum pengaturan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja terkait pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri, serta peranan aparatur pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, yaitu penelitian berdasarkan hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin aliran positivisme. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa substansi perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja terkait pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri dalam Pasal 162 ayat (1) dikorelasikan dengan Pasal 156 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, masih belum lengkap dan luas (komprehensif), sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, aparatur pemerintah diharapkan bertindak arif dalam menyikapi kekaburan norma terkait pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri, dan menciptakan iklim yang adil (fairness) dalam hubungan industrial.

Substansi perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja terkait pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri dalam Pasal 162 ayat (1) dikorelasikan dengan Pasal 156 ayat (4) huruf c Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, masih belum lengkap dan luas (komprehensif), sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.Peranan aparatur pemerintah dalam menerbitkan peraturan pelaksana, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seharusnya peraturan pelaksana tersebut batal demi hukum dan/atau dibatalkan.Sebaiknya legislator melakukan revisi terhadap ketentuan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja yang mengundurkan diri, dan aparatur pemerintah memberikan nuansa yang positif dan bertindak arif dalam menyikapi kekaburan norma.

Berdasarkan analisis terhadap penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam menangani kasus pemutusan hubungan kerja akibat pengunduran diri, dengan fokus pada peran mediator dan pengadilan hubungan industrial. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif antara regulasi perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengundurkan diri di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem ketenagakerjaan yang lebih maju, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi. Ketiga, penelitian kualitatif dapat dilakukan untuk menggali pengalaman dan persepsi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat pengunduran diri, guna memahami dampak psikologis dan sosial yang mereka hadapi, serta mengidentifikasi kebutuhan dukungan yang mereka perlukan. Dengan menggabungkan hasil penelitian ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam merumuskan kebijakan perlindungan hukum yang lebih komprehensif dan berkeadilan bagi pekerja yang mengundurkan diri, serta meningkatkan kualitas hubungan industrial di Indonesia.

Read online
File size201.04 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test