CEREDINDONESIACEREDINDONESIA

International Journal of Economic, Technology and Social Sciences (Injects)International Journal of Economic, Technology and Social Sciences (Injects)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan mendesak telah mempermudah pengusaha untuk melakukan pemberhentian tanpa melalui proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ketentuan PHK karena alasan mendesak telah mengalami pasang surut, setelah dilarang oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 dan kemudian dihidupkan kembali oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam penegakan hukum, putusan Pengadilan Hubungan Industrial juga membuka jalan bagi PHK karena alasan mendesak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dilakukan untuk mengetahui sejarah regulasi mengenai PHK karena alasan mendesak mulai dari yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek, Undang-Undang Nomor 57 Tahun 1957 bersama dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-I/2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan untuk menentukan penerapan hukum oleh hakim Pengadilan Hubungan Industrial dalam perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja karena alasan mendesak. Temuan penelitian mengenai ketentuan mengenai PHK karena alasan mendesak sebagaimana diatur dalam ketentuan saat ini dan penerapan hukum oleh hakim Pengadilan Hubungan Industrial tidak mempertimbangkan prinsip pemeliharaan hubungan kerja sebisa mungkin.

Berdasarkan analisis terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung, penulis menyimpulkan bahwa hakim perlu mempertimbangkan prinsip perlindungan pekerja dalam kasus PHK karena alasan mendesak.Hakim tidak boleh hanya bertindak sebagai mulut hukum, melainkan harus bertindak sebagai penegak hukum yang adil berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat ketenagakerjaan.PHK harus menjadi upaya terakhir (ultima remedium), karena dampaknya tidak hanya pada pekerja individu, tetapi juga pada keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait dengan PHK karena alasan mendesak, untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja benar-benar terlindungi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada studi komparatif antara regulasi PHK karena alasan mendesak di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem ketenagakerjaan yang lebih progresif, untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi. Ketiga, penelitian kualitatif mendalam mengenai dampak psikologis dan sosial dari PHK terhadap pekerja dan keluarganya, serta strategi adaptasi yang efektif, dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang isu ini. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, penelitian selanjutnya dapat memberikan kontribusi signifikan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menghadapi risiko PHK, terutama dalam konteks perubahan regulasi dan dinamika pasar kerja yang terus berkembang. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, di mana pekerja merasa aman dan dihargai atas kontribusi mereka.

Read online
File size454.08 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test