UVAYABJMUVAYABJM

Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-BudayaPahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah norma penyelenggaraan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam undang-undang Pilkada telah sesuai dengan prinsip keadilan pemilu serta untuk merumuskan kontruksi norma yang lebih efektif dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh ASN selama proses pemilihan kepala daerah. Penelitian ini berfokus pada pertanyaan utama, yaitu apakah regulasi yang ada sudah menjamin pelaksanaan netralitas ASN secara adil dan bagaimana rekonstruksi hukum dapat mengintegrasikan peran berbagai lembaga pengawas untuk mencapai efektivitas penegakan norma. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, melalui analisis komprehensif terhadap data sekunder yang diperoleh dari ketentuan peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, jurnal, serta dokumen kebijakan yang relevan. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa meskipun telah diterapkan berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan pedoman terkait seperti SKB Nomor 2 Tahun 2022, masih terdapat kekaburan dalam implementasinya serta koordinasi antar lembaga pengawas kurang optimal, sehingga pelanggaran netralitas ASN belum dapat diminimalisir secara efektif. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan perlunya rekonstruksi hukum untuk menciptakan mekanisme penegakan yang terintegrasi dan sanksi yang lebih tegas guna menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada.

Norma penyelenggaraan netralitas ASN dalam undang-undang Pilkada masih menghadapi tantangan dalam prinsip keadilan pemilu.Meskipun aturan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.Pada Pasal 70 dan 71, masih terdapat kekaburan dalam penerapan norma tersebut sehingga pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN belum efektif.Kontruksi norma penyelenggaraan netralitas ASN perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam Pilkada.Rekonstruksi hukum diperlukan untuk menciptakan mekanisme penegakan hukum yang lebih terintegrasi, sehingga berbagai lembaga terkait dapat berkolaborasi dalam pengawasan netralitas ASN secara lebih optimal.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN, diperlukan optimalisasi koordinasi antara lembaga pengawas pemilu dan instansi terkait. Sinergi antara Bawaslu, KPU, dan instansi pemerintahan lainnya dapat memastikan penanganan pelanggaran netralitas ASN berjalan secara efektif dengan adanya mekanisme yang jelas dan konsisten. Selain itu, perluasan wewenang kolaboratif dan kerangka sanksi yang proporsional, cepat, dan transparan dapat membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan di masa kampanye. Rekonstruksi norma netralitas ASN juga harus mencakup pembaruan definisi dan peningkatan pemahaman ASN dan publik tentang apa yang dianggap sebagai pelanggaran netralitas.

Read online
File size231.13 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test