UNIRAYAUNIRAYA

JURNAL PANAH KEADILANJURNAL PANAH KEADILAN

Perlindungan saksi ini dibentuk untuk memberikan rasa aman terhadap setiap saksi dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Peran saksi pada peradilan pidana di Indonesia dan hambatan dalam perlindungan hukum terhadap saksi peradilan pidana di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif untuk menemukan kaidah-kaidah dan norma-norma hukum dengan menggunakan data primer, sekunder dan tersier sebagai sumber data. Metode pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan. Peran saksi pada peradilan pidana di Indonesia pada umumnya, alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Hambatan yang terjadi dalam perlindungan hukum ini juga lembaga perlindungan saksi yang terbentuk sejak tahun 2006 pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 belum memiliki kekuatan yang penuh dalam memberikan perlindungan hukum bagi saksi. Kerjasama lembaga perlindungan saksi dan korban dengan lembaga terkait lainnya terutama pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai penyidik belum terjalin dengan baik sehingga perlindungan saksi belum terlaksana secara komprehensif.

Peran saksi dalam peradilan pidana di Indonesia sangat penting karena keterangan saksi merupakan alat bukti utama dalam setiap perkara pidana.Namun, perlindungan hukum bagi saksi mengalami hambatan karena Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban belum memiliki kekuatan penuh sejak dibentuk pada tahun 2006.Selain itu, kerja sama antara LPSK dengan kepolisian dan kejaksaan masih belum komprehensif sehingga pelaksanaan perlindungan saksi belum optimal.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas mekanisme perlindungan sementara bagi saksi dalam kondisi darurat, termasuk aspek relokasi dan penggantian identitas, untuk menilai sejauh mana LPSK mampu memberikan perlindungan cepat dan aman. Kedua, perlu dikaji lebih dalam mengenai model kerja sama antara LPSK dengan perguruan tinggi di daerah dalam rangka sosialisasi dan pendampingan hukum bagi saksi, mengingat keterbatasan jangkauan lembaga yang berbasis di Jakarta. Ketiga, perlu dilakukan studi tentang tingkat kesadaran masyarakat terhadap peraturan perlindungan saksi di tingkat lokal, serta bagaimana sosialisasi hukum bisa ditingkatkan melalui media dan lembaga lokal agar masyarakat lebih berani menjadi saksi dalam proses peradilan pidana.

  1. PERANAN POLRI DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI DAN KORBAN PADA PROSES PERKARA PIDANA | Jurnal Suara... jurnal.umk.ac.id/index.php/SK/article/view/3083PERANAN POLRI DALAM PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI DAN KORBAN PADA PROSES PERKARA PIDANA Jurnal Suara jurnal umk ac index php SK article view 3083
  2. PERANAN KETERANGAN SAKSI SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PROSES PIDANA | Jurnal Independent. peranan... jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/50PERANAN KETERANGAN SAKSI SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PROSES PIDANA Jurnal Independent peranan jurnalhukum unisla ac index php independent article view 50
Read online
File size436.49 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test