UNIRAYAUNIRAYA

JURNAL PANAH KEADILANJURNAL PANAH KEADILAN

Karya ilmiah ini ditulis dengan tujuan untuk memahami dan mengetahui dari perspektif yuridis sejauh mana yang ditangani yang berakibat terjadi malapraktik (Studi Putusan Nomor 1366/K/Pdt/2017). Adapun penulisan artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji dari sisi peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif. kemudian penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan, sesuai putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi. Berdasarkan putusan hakim tersebut penulis menganggap bahwa putusan tersebut tidak tepat, karena menuurt penulis Hakim mengabaikan ketentuan Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 KUHPerdata yang memberi ruang bagi seseorang yang dirugikan untuk menuntut kerugian dari seseorang atau kelompok yang dalam hal ini pasien untuk melakukan penuntutan ganti kerugian kepada dokter dan rumah sakit akibat suatu kelalaianyang terjadi serta Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.

Putusan hakim dalam putusan nomor 1366/K/Pdt/2017 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 462/Pdt/2016.Malapraktik yang terjadi dalam perkara ini merupakan pelanggaran terhadap norma hukum, bukan pelanggaran terhadap etika dan disiplin profesi.Oleh karena itu, rumah sakit seharusnya bertanggung jawab secara perdata untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pasien atau keluarganya.

Pertama, perlu penelitian lebih lanjut mengenai bagaimana penerapan asas res ipsa loquitur dalam kasus malpraktik medis di Indonesia, khususnya di pengadilan tingkat banding dan kasasi, untuk menilai apakah beban pembuktian kelalaian dokter memang sudah dialihkan secara efektif dari pasien kepada rumah sakit atau dokter. Kedua, perlu dikaji secara empiris apakah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XII/2014 benar-benar telah diikuti oleh pengadilan dalam praktik, atau justru masih banyak putusan pengadilan yang mensyaratkan putusan MKDKI sebelum gugatan perdata diterima. Ketiga, perlu dilakukan penelitian komparatif terhadap sistem pertanggungjawaban rumah sakit di negara-negara lain untuk melihat model kompensasi korban malpraktik tanpa harus melalui jalur litigasi, yang dapat diadaptasi dalam konteks hukum dan kesehatan di Indonesia.

Read online
File size406.82 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test