DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik rujuk dan thalak di lingkungan masyarakat Pulau Rengas Ulu Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin. Penelitian ini juga bertujuan untuk menjelaskan aturan hukum adat yang berkaitan dengan praktik rujuk dan thalak serta memperkuat hukum islam dalam masalah perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan praktik rujuk dan thalak yang di luar pengawasan saksi di masyarakat Pulau Rengas Ulu Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin disaksikan oleh tokoh Agama atau tokoh adat dan pihak keluarga yang bersangkutan, dan ada pula yang tidak disaksikan oleh siapapun. Jaminan nafkah seorang anak ada pada ayahnya, namun beberapa hak anak tidak terpenuhi karena suami sudah menikah lagi atau pergi merantau dan tidak bertanggung jawab. Respon tokoh agama dan pegawai syarak setempat harus menyatakan dan mengesahkan perceraian ini karena mempunyai dua kedudukan hukum, sah secara agama dan tidak sah secara hukum adat.

Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik rujuk dan thalak di masyarakat Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk ketidaktahuan masyarakat terhadap ketentuan hukum, kurangnya pengetahuan tentang praktik rujuk dan thalak, serta minimnya ekonomi masyarakat.Pelaksanaan praktik ini seringkali tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam dan adat yang berlaku.Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan pemahaman masyarakat tentang hukum Islam dan adat terkait rujuk dan thalak, serta peningkatan penegakan hukum agar praktik perceraian dan rujuk dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengidentifikasi faktor-faktor ekonomi dan sosial yang secara spesifik mempengaruhi keputusan masyarakat dalam melakukan rujuk atau thalak, serta dampaknya terhadap kesejahteraan keluarga. Kedua, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami bagaimana nilai-nilai adat dan norma sosial lokal memengaruhi interpretasi dan praktik hukum Islam terkait perceraian, khususnya dalam konteks masyarakat Pulau Rengas Ulu. Ketiga, penelitian komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan praktik rujuk dan thalak di Kecamatan Bangko Barat dengan daerah lain di Provinsi Jambi atau Sumatera Barat, guna mengidentifikasi perbedaan dan persamaan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang dinamika praktik perceraian dan rujuk di masyarakat, serta implikasinya terhadap kebijakan hukum dan sosial yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

  1. Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) | Jurnal Ilmu Hukum,... doi.org/10.38035/jihhp.v3i4Vol 3 No 4 2023 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Agustus 2023 Jurnal Ilmu Hukum doi 10 38035 jihhp v3i4
Read online
File size368.63 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test